Berita

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso, Tegaskan Kepemimpinan Misbakhun di SOKSI

Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Ali Wongso terhadap Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) yang dipimpin oleh Mukhamad Misbakhun. Majelis hakim menyatakan bahwa penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya.

Putusan Pengadilan

Gugatan dengan nomor perkara 439/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel ini dibacakan dalam sidang pada Kamis (5/2/2026). Majelis hakim yang diketuai oleh Sri Rejeki Marsinta menegaskan tiga hal pokok dalam amar putusannya. Pertama, menolak tuntutan provisi penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Ketiga, menolak gugatan penggugat secara keseluruhan.

Selain itu, penggugat diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 271.000. Sebelum persidangan pokok perkara, majelis hakim telah mengupayakan mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016. Namun, mediasi yang dilaporkan oleh hakim mediator Fitra Renaldo pada 14 Juli 2025 tidak mencapai kesepakatan, sehingga sidang dilanjutkan.

Pemeriksaan perkara ini juga mempertimbangkan ketentuan Perma Nomor 7 Tahun 2022, yang memungkinkan pemeriksaan dilakukan secara elektronik.

Konteks Dualisme SOKSI

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menegaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan persoalan dualisme organisasi SOKSI. Pemerintah memastikan hanya ada satu kepemimpinan SOKSI yang sah, yaitu di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun.

Advertisement

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat menerima kunjungan jajaran Depinas SOKSI di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Rabu, 15 Oktober 2025. Ia menekankan bahwa pemerintah menjamin keabsahan kepengurusan SOKSI yang dipimpin oleh Misbakhun.

Sikap Partai Golkar

Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan DPP Partai Golkar, Fahd Elfouz Arafiq, juga menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Nomor AHU-0001556.AH.01.08.TAHUN 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan SOKSI menjadi acuan untuk menutup upaya pihak lain yang mengklaim sebagai pengurus sah SOKSI.

“SOKSI di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun adalah satu-satunya ormas sah pendiri Partai Golkar,” kata Fahd beberapa waktu lalu. Dengan demikian, Partai Golkar tidak akan mengakui kepengurusan SOKSI selain kubu Misbakhun.

Advertisement