Berita

PN Jakpus Tegaskan Kepengurusan DPP PPP Sah, Gugatan Dicabut Penggugat Dinilai Tak Serius

Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Muhamad Mardiono adalah sah. Pernyataan ini mengemuka setelah gugatan perkara Nomor 296 yang diajukan oleh Thobahul Aftoni, Subadri Ushuluddin, dan Akhmad Syaiful Hakim, resmi dicabut oleh para penggugat pada persidangan hari ini, Senin (19/1/2026).

Gugatan Dinyatakan Tidak Serius

Gugatan tersebut sebelumnya ditujukan kepada Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono, Menteri Hukum RI, dan Mahkamah PPP. Kuasa hukum Ketua Umum DPP PPP, Syifaus Syarif dari kantor hukum Erfandi and Partners, menyatakan bahwa proses persidangan telah memperlihatkan ketidakcermatan dan keseriusan penggugat dalam mengajukan upaya hukum.

“Perkara ini sudah disidangkan sebanyak empat kali sidang, di mana Menteri Hukum RI dan Mahkamah Partai sudah dipanggil secara patut oleh majelis hakim, tiba-tiba ini dicabut oleh penggugat,” kata Syarif dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).

Menurut Syarif, sejak awal persidangan telah terungkap bahwa gugatan yang diajukan tidak didasarkan pada konstruksi hukum yang utuh, baik dari aspek kewenangan pengadilan, kedudukan hukum para pihak, maupun pembuktian unsur perbuatan melawan hukum.

Fakta Hukum Perkuat Kepengurusan DPP PPP

Fakta-fakta hukum yang muncul dalam persidangan justru memperkuat posisi bahwa kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar X dengan Ketum Mardiono adalah sah, konstitusional, dan telah memperoleh pengesahan negara melalui Menteri Hukum Republik Indonesia.

“Kemenangan ini menunjukkan bahwa perkara tersebut bukanlah hasil dari persiapan hukum yang matang. Kami melihat gugatan ini lebih bernuansa politis dan jangan-jangan hanya menjalankan perintah dari sutradara di baliknya ketimbang aspek yuridis,” tegas Syarif.

Advertisement

Syarif menambahkan, pola serangan hukum dan opini yang terus berulang terhadap PPP mengindikasikan adanya aktor atau ‘sutradara’ tertentu yang berada di balik polemik dan konflik internal yang terus digulirkan, bukan semata-mata inisiatif para penggugat secara mandiri.

“Kami memandang perlu untuk menyampaikan kepada publik bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri. Ada indikasi kuat adanya pihak-pihak tertentu yang secara sistematis memainkan skenario konflik untuk melemahkan PPP dari dalam. Oleh karena itu, kami sebagai kuasa hukum tidak akan berhenti pada perkara ini saja,” ujar Syarif.

Upaya Penelusuran Aktor Intelektual

Syarif menegaskan, tim kuasa hukum akan menelusuri dan mengkaji lebih lanjut siapa pihak-pihak yang diduga menjadi penggerak di balik rangkaian polemik hukum dan politik yang berulang kali menyerang PPP, baik melalui jalur litigasi maupun upaya-upaya lain.

“PPP adalah partai yang sah secara hukum dan konstitusi. Upaya-upaya yang tidak jujur, tidak siap secara hukum, dan sarat kepentingan tertentu tidak boleh dibiarkan merusak tatanan organisasi dan demokrasi internal partai,” pungkas Syarif.

Advertisement