Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menekankan bahwa arsip bukan sekadar dokumen administratif, melainkan aset strategis negara dan memori kelembagaan yang sangat penting bagi perjalanan bangsa Indonesia. Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (21/1/2026).
Arsip Penentu Keberlangsungan Negara
Siti Fauziah menjelaskan bahwa MPR RI menyimpan berbagai arsip krusial, mulai dari Ketetapan MPR, naskah sidang, hingga keputusan-keputusan politik dan kenegaraan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah konstitusional Indonesia. “Arsip-arsip tersebut sangat menentukan keberlangsungan penyelenggaraan negara. Tanpa arsip yang tertib dan terjaga, proses ketatanegaraan termasuk pelantikan presiden, wakil presiden, serta anggota DPR dan DPD, tidak mungkin dapat dilaksanakan dengan baik,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026).
Menurut Siti, pengelolaan arsip bukan hanya tanggung jawab unit kearsipan dan persuratan, melainkan kewajiban seluruh pegawai. “Setiap dokumen adalah tanggung jawab, setiap arsip adalah aset negara, dan setiap pegawai adalah penjaga memori kelembagaan,” tegasnya.
Digitalisasi dan Museum MPR RI
Ia menambahkan, di era modern ini, arsip tidak lagi terbatas pada bentuk fisik, melainkan juga dalam bentuk digital. Oleh karena itu, MPR RI berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola kearsipan melalui digitalisasi serta penguatan sistem kearsipan modern. Siti berharap GNSTA tidak hanya menjadi slogan, melainkan pondasi untuk membangun MPR RI yang lebih modern, profesional, dan berwibawa.
Lebih lanjut, Siti memaparkan bahwa MPR sedang dalam proses penyusunan Buku Sejarah MPR RI dan memiliki cita-cita membangun Museum MPR RI sebagai sarana edukasi publik yang inovatif, termasuk melalui diorama.
Target Kinerja Kearsipan 2025-2029
Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum, Dyastasita WB, menyampaikan bahwa MPR RI telah menetapkan target kinerja kearsipan dalam Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025-2029. Target ini berlandaskan pada Permen PANRB No. 3 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi dan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.
Target tersebut meliputi tingkat digitalisasi arsip pada tahun 2026 dengan nilai 87, yang ditargetkan meningkat menjadi 91,50 pada tahun 2029. Sementara itu, nilai pengawasan kearsipan ditargetkan mencapai 74,16 di tahun 2026, dan meningkat menjadi 80,21 pada tahun 2029. “Target-target tersebut merupakan komitmen bersama tim kearsipan MPR RI yang akan dicapai melalui tahapan dan milestone setiap tahunnya,” ujarnya.
Kolaborasi Strategis ANRI dan MPR RI
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito, menegaskan pentingnya kolaborasi strategis antara ANRI dan MPR RI dalam menjaga dan mengelola arsip konstitusi bangsa. Menurutnya, MPR RI memiliki peran fundamental sebagai penjaga nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, pengelolaan arsip yang tertib, profesional, dan terdigitalisasi menjadi kunci untuk menjaga arah demokrasi dan konstitusi Indonesia secara berkelanjutan.
“Menjaga arsip konstitusi sama artinya dengan menjaga arah perjalanan bangsa. Apa yang kita kelola hari ini akan menjadi rujukan penting bagi generasi selanjutnya,” pungkasnya.
Acara ini dihadiri oleh Deputi Bidang Administrasi Setjen MPR RI, Heri Herawan; Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR RI, Hentoro Cahyono; Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional, Andi Abubakar; serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Setjen MPR RI.






