Berita

PKS Belum Final Sikapi Pilkada via DPRD, Sebut UUD 1945 Tak Melarang

Advertisement

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M. Kholid, menyatakan bahwa partainya belum mengambil keputusan final terkait wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kholid menekankan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) tidak secara eksplisit melarang mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

UUD 1945 Dianggap Konstitusional dan Demokratis

Menurut Kholid, baik pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

“Secara yuridis atau aturan hukum, pemilihan kepala daerah secara langsung maupun tidak langsung oleh DPRD, keduanya sama-sama konstitusional, dibolehkan oleh UUD NKRI 1945 dan sama-sama demokratis,” ujar Kholid saat dihubungi pada Jumat, 2 Januari 2026.

Ia menambahkan bahwa wacana ini memerlukan kajian lebih lanjut untuk menentukan mana yang memberikan manfaat terbesar bagi rakyat Indonesia.

“Tinggal nanti dikaji dan dievaluasi secara menyeluruh dan mendalam, mana yang paling maslahat (mendatangkan kebaikan) lebih besar bagi masa depan demokrasi dan penyelenggaraan kehidupan bernegara dan berbangsa,” tuturnya.

Advertisement

PKS Terbuka Menerima Masukan Publik

Kholid juga mengungkapkan bahwa PKS akan sangat terbuka untuk menerima berbagai masukan dari publik, termasuk dari kalangan akademisi, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, tokoh bangsa, pimpinan partai politik, dan masyarakat secara umum.

“Kami sendiri masih ingin mendengar banyak masukan dari publik. Baik dari kampus, ormas, NGO, tokoh-tokoh bangsa, pimpinan partai politik dan tentunya pandangan masyarakat secara umum,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa satu-satunya pemilihan yang secara tegas diatur wajib dilakukan secara langsung oleh masyarakat dalam UUD 1945 adalah pemilihan presiden dan wakil presiden.

“Yang tidak boleh adalah pemilihan presiden wakil presiden. UUD NKRI 1945 amanatnya bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden wajib dilakukan secara langsung oleh masyarakat, one man one vote,” pungkasnya.

Advertisement