Berita

PKB Ingatkan Toleransi Usai Pemkab Tangerang Larang Restoran Buka Siang Saat Ramadan

Advertisement

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menetapkan kebijakan pembatasan jam operasional restoran dan rumah makan selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Warung makan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB. Di luar jam tersebut, restoran dan rumah makan dilarang buka.

Respons PKB: Hargai Kebijakan, Tapi Ingatkan Toleransi

Ketua DPP PKB Daniel Johan menyatakan menghargai keputusan Pemkab Tangerang tersebut yang disebut telah melalui musyawarah. Ia menekankan pentingnya menjaga kekhidmatan ibadah selama bulan Ramadan.

“Kita hargai kebijakan Pemerintah Kabupaten Tangerang karena itu sudah melalui musyawarah yang bertujuan menjaga kekhidmatan ibadah selama bulan Ramadan,” kata Daniel Johan kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Daniel menambahkan bahwa setiap daerah memiliki kewenangan dan kearifan lokal dalam mengatur ketertiban umum pada momen keagamaan. Hal ini merupakan bagian dari upaya menghargai umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Setiap daerah tentu memiliki kewenangan dan kearifan lokal masing-masing dalam mengatur ketertiban umum di momen keagamaan. Itu bagian dari menjaga ke khidmat ibadah sahabat kita yang Muslim,” jelasnya.

Pentingnya Pertimbangan Kelompok Non-Muslim dan yang Berhalangan Puasa

Di sisi lain, Daniel Johan menyayangkan jika aspirasi masyarakat yang beragam tidak menjadi pertimbangan dalam kebijakan tersebut. Ia menekankan pentingnya prinsip toleransi dan inklusivitas.

“Namun demikian, aspirasi dan masukan tentang pentingnya prinsip toleransi dan inklusivitas juga perlu dipikirkan. Masyarakat kita sangat beragam, terdiri dari warga non-muslim maupun muslim yang karena kondisi tertentu tidak menjalankan puasa,” ujarnya.

Ia mencontohkan kelompok seperti orang sakit, ibu hamil, atau lanjut usia yang tetap membutuhkan akses terhadap layanan makan dan aktivitas ekonomi di siang hari. Menurutnya, kebijakan perlu dijalankan secara berimbang agar kelompok ini tetap mendapat akses.

“Seperti orang sakit, ibu hamil, atau lanjut usia, sehingga tetap membutuhkan akses terhadap layanan makan dan aktivitas ekonomi di siang hari, ini perlu diatur agar bisa mendapat akses. Karena itu, kebijakan perlu dijalankan secara berimbang,” tambahnya.

Advertisement

Dorongan Dialog untuk Ekonomi Masyarakat

Lebih lanjut, Daniel berharap adanya dialog antara Pemkab Tangerang dengan tokoh agama dan pelaku usaha terkait peraturan ini. Tujuannya agar perputaran ekonomi masyarakat tidak terganggu.

“Kami mendorong adanya komunikasi dan dialog yang baik antara pemerintah daerah, pelaku usaha, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, agar tujuan menjaga suasana Ramadan tetap tercapai tanpa mengabaikan kebutuhan warga serta keberlangsungan ekonomi masyarakat,” katanya.

Ia menekankan bahwa prinsip saling menghormati dan kebersamaan harus menjadi semangat utama dalam setiap kebijakan publik. Daniel juga mengusulkan cara bijak seperti menutup tirai warung sebagai bentuk penghargaan.

“Prinsip saling menghormati dan kebersamaan harus menjadi semangat utama dalam setiap kebijakan publik. Di banyak tempat yang mewajibkan warungnya ditutup tirai mungkin menjadi cara yang bijak untuk menghargai sahabat kita yang sedang puasa,” tambahnya.

Peraturan Jam Operasional Ramadan

Sebelumnya, Pemkab Tangerang telah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai pembatasan jam operasional tempat hiburan malam (THM) hingga restoran atau kafe selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini merupakan agenda rutin yang diterapkan setiap tahun.

Peraturan tersebut disepakati oleh seluruh pimpinan forum komunikasi daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang. Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menjelaskan bahwa rumah makan hanya diizinkan buka mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB.

“Untuk restoran atau rumah makan, kita tentukan mulai pukul 16.00 WIB boleh buka hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam itu dilarang buka,” kata Moch Maesyal Rasyid setelah Rapat Koordinasi Bersama Forkopimda, dilansir Antara, Kamis (19/2/2026).

Advertisement