Berita

Pidie Jaya Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabencana Selama 90 Hari

Advertisement

Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, secara resmi mengakhiri masa tanggap darurat bencana alam hidrometeorologi. Keputusan ini ditandai dengan penetapan masa transisi pemulihan pascabencana yang akan berlangsung selama 90 hari ke depan.

Transisi Pemulihan Dimulai

Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, menyatakan bahwa masa tanggap darurat berakhir pada 11 Februari 2026. Selanjutnya, Kabupaten Pidie Jaya akan memasuki masa transisi darurat ke pemulihan yang dijadwalkan hingga 12 Mei 2026. “Kami menetapkan berakhirnya masa tanggap darurat bencana alam hidrometeorologi dan memasuki masa transisi darurat ke pemulihan selama 90 hari, terhitung 12 Februari hingga 12 Mei 2026,” ujar Sibral Malasyi di Pidie Jaya, Kamis (12/2/2026), dilansir Antara.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah daerah bersama unsur pimpinan daerah menggelar rapat evaluasi penanganan tanggap darurat. Evaluasi dilakukan pasca perpanjangan kelima status tanggap darurat yang berlaku sejak 29 Januari hingga 11 Februari 2026.

Fokus Pemulihan Infrastruktur dan Ekonomi

Sibral menjelaskan bahwa penetapan masa transisi didasarkan pada kondisi lapangan yang dinilai semakin kondusif dan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat terdampak. “Masa transisi diarahkan untuk menjembatani penanganan darurat menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Fokus ke depan adalah percepatan pemulihan, baik infrastruktur, perumahan warga, fasilitas umum, maupun pemulihan sosial ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Advertisement

Pemerintah daerah berkomitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk melaksanakan proses masa transisi ini. Tujuannya adalah membangun kembali daerah terdampak bencana agar aktivitas masyarakat dapat kembali normal. Sibral berharap masa transisi 90 hari ini berjalan sesuai harapan, proses rehabilitasi terarah, pelayanan publik kembali normal, dan aktivitas ekonomi masyarakat pulih secara bertahap.

Penetapan status masa transisi ini diharapkan dapat memberikan kepastian langkah penanganan pascabencana. Dengan demikian, pemulihan Pidie Jaya dapat berlangsung lebih cepat, terpadu, dan berkelanjutan. “Penetapan status ini juga diharapkan memberi kepastian langkah penanganan pascabencana agar pemulihan Pidie Jaya berlangsung lebih cepat, terpadu, dan berkelanjutan,” imbuh Sibral.

Advertisement