Berita

Piche “Indonesian Idol” Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA di NTT

Advertisement

Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, atau yang dikenal Piche Kota, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Ia ditetapkan bersama dua orang rekannya yang berinisial RM dan RS.

Polisi Benarkan Penetapan Tersangka

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa membenarkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan, persetubuhan terhadap anak, atau pencabulan terhadap anak. “Benar, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak,” ujar Eka, dilansir detikBali, Sabtu (21/2/2026).

Menurut Eka, polisi telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen, barang bukti fisik, bukti elektronik, serta melakukan pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum. Gelar perkara juga telah dilaksanakan.

Satu Tersangka Mangkir, Rencana Penangkapan

Eka menambahkan, dari ketiga tersangka, RM disebut tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. “Penyidik berencana melakukan penangkapan terhadap RM. Sementara itu, tersangka RS dan PK akan kembali dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan,” jelas Eka.

Advertisement

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Piche Kota dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP. Mereka terancam pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula dari laporan ke Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Kejadian dugaan pemerkosaan terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 Wita di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu. Korban adalah seorang siswi SMA berinisial ACT (16).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban dan para terlapor mengonsumsi minuman keras di sebuah kamar hotel. Dalam kondisi korban tidak sepenuhnya sadar, dugaan tindakan pemerkosaan terjadi. Perkara ini resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 19 Januari 2026 setelah dilakukan gelar perkara.

Advertisement