Berita

PGRI Desak DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Guru dari Kriminalisasi

Advertisement

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera merancang dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (2/2/2026).

Lindungi Guru dari Kriminalisasi dan Paradoks Moral

Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru PGRI, Maharani Siti Sophia, menyatakan bahwa RUU Perlindungan Guru sangat penting untuk melindungi para pendidik dari ancaman kriminalisasi atas tindakan pedagogis yang sah. Ia menyoroti adanya paradoks moral negara terhadap guru.

“Secara moral negara menuntut guru untuk mendidik karakter, menanamkan disiplin, dan membentuk kepribadian peserta didik, tapi pada saat yang sama kerap kali membiarkan guru berada pada posisi rentan secara hukum, bahkan kerap menjadi korban kriminalisasi atas tindakan pedagogis yang sah,” ujar Maharani dalam rapat.

Maharani menambahkan, pengaturan perlindungan guru yang khusus dimaksudkan untuk mengoreksi paradoks moral ini agar kewajiban negara sejalan dengan tuntutan etis yang dibebankan kepada guru. PGRI telah menyusun draf awal RUU tersebut untuk menjadi pertimbangan Baleg DPR RI.

Advertisement

Harap Masuk Prolegnas 2026

PGRI berharap RUU Perlindungan Guru dapat segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, atau setidaknya masuk dalam daftar panjang (long list) periode 2024-2029. Keterdesakan dan pentingnya kehadiran undang-undang ini dinilai krusial untuk menjamin keselamatan dan keamanan guru dalam melaksanakan tugasnya.

“Harapan PGRI terhadap DPR RI tentu kita berharap UU Perlindungan Guru dapat masuk dalam Prolegnas 2026 atau setidak-tidaknya dalam long list periode ini yakni 2024-2029. Tentu karena adanya keterdesakan dan pentingnya kehadiran UU ini dalam menjamin keselamatan bagi guru-guru, juga keamanan bagi guru-guru dalam melaksanakan tugasnya,” tutur Maharani.

Rapat ini juga membahas isu-isu lain yang dihadapi guru, termasuk nasib guru honorer, yang menjadi perhatian utama PGRI dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia.

Advertisement