Berita

Peserta JKN PBI JK yang Dinonaktifkan Bisa Diaktifkan Kembali, Ini Caranya

Advertisement

JAKARTA, 07 Februari 2026 – Ramai informasi mengenai sejumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang statusnya dinonaktifkan, menimbulkan pertanyaan apakah kepesertaan tersebut dapat diaktifkan kembali. Pusdatin Kesos memberikan penjelasan bahwa status peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi.

Apa Itu PBI JK?

Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, PBI JK merupakan program jaminan kesehatan yang ditujukan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Iuran untuk program ini dibayarkan oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.

Ketentuan Reaktivasi Peserta PBI JK yang Dinonaktifkan

Mengutip dari unggahan akun Instagram Pusdatin Kesos (@pusdatinkesos), reaktivasi PBI JK adalah proses mengembalikan status kepesertaan agar menjadi aktif kembali. Tujuannya adalah agar peserta yang sempat dinonaktifkan dapat kembali memperoleh dan mengakses layanan jaminan kesehatan gratis yang ditanggung oleh pemerintah.

Reaktivasi dapat dilakukan terhadap individu yang dinonaktifkan karena beberapa kondisi:

  • Berada pada desil 6-10 dan desil belum ditentukan, namun masih membutuhkan layanan kesehatan segera karena mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa.
  • Tidak terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKSEN).
  • Merupakan bayi dari ibu penerima PBI JK yang terhapus dari kepesertaannya.

Penting untuk dicatat, peserta yang dapat direaktivasi bukan merupakan peserta yang mengalami penonaktifan kepesertaan PBI JKN dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Cara Reaktivasi Peserta PBI JK

Bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan dan hendak berobat, berikut adalah langkah-langkah yang perlu ditempuh:

Advertisement

  1. Peserta dapat meminta surat keterangan berobat ke Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan (puskesmas, dan lain-lain).
  2. Peserta PBI JK melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.
  3. Petugas Dinas Sosial akan memverifikasi data peserta tersebut.
  4. Dinas Sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG).
  5. Petugas Kementerian Sosial (Kemensos) akan memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi tersebut.
  6. Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Kemensos akan disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk diverifikasi lebih lanjut.
  7. Apabila BPJS Kesehatan menyetujui permohonan reaktivasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan peserta tersebut.

Peserta yang telah diaktifkan kepesertaannya wajib melakukan pemutakhiran data peserta PBI JK paling lambat dua periode pemutakhiran DTKS. Sementara itu, kriteria penerima bansos PBI JK tetap berada pada desil 1-5, dengan prioritas dari desil terbawah.

Sebagai informasi, pada triwulan I tahun 2026, Kemensos melakukan pengalihan peserta PBI JK pada desil 6-10 dan desil belum ditentukan sebanyak 10.595.131 jiwa. Mereka digantikan dengan individu yang berada pada desil 1-5 dan non-JKN sesuai dengan hasil usulan masyarakat dengan prioritas dari desil terbawah.

Simak juga video mengenai ramainya PBI BPJS yang mendadak nonaktif:

[Gambas:Video 20detik]

Advertisement