Berita

Perubahan Aturan Scan QR Code Dokumen Kependudukan Mulai 1 Januari 2026

Advertisement

JAKARTA, 24 Januari 2026 – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan perubahan signifikan terkait pemindaian (scan) QR Code pada dokumen kependudukan. Mulai 1 Januari 2026, QR Code yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya tidak lagi dapat dipindai menggunakan aplikasi pemindai QR Code umum seperti Google Lens.

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital Menjadi Kunci

Menurut informasi yang dibagikan melalui akun Instagram resmi Dukcapil Kemendagri (@dukcapilkemendagri), pemindaian QR Code dokumen kependudukan kini secara eksklusif hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi ini tersedia secara resmi di Google Play Store maupun App Store.

Fungsi utama pemindaian QR Code melalui aplikasi IKD adalah untuk memverifikasi keaktifan dan memastikan bahwa dokumen kependudukan warga terdaftar secara sah di sistem Dukcapil.

Advertisement

Tata Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Proses aktivasi aplikasi IKD memerlukan pendampingan dari petugas Dukcapil. Aktivasi dapat dilakukan di Kantor Dukcapil setempat atau di Kantor Kecamatan sesuai dengan domisili masing-masing warga. Calon pendaftar disyaratkan untuk menggunakan smartphone dengan koneksi internet yang stabil, memiliki alamat email pribadi, serta nomor telepon yang aktif.

Langkah-langkah Aktivasi IKD:

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi IKD dan ikuti tahapan persetujuan.
  3. Klik “Pendaftaran Offline” untuk memulai pembuatan akun.
  4. Isi data diri yang diminta, meliputi NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, alamat email, dan nomor handphone, lalu tekan “Proses”.
  5. Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk proses pemadanan Face Recognition.
  6. Pindai QR Code yang telah Anda dapatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  7. Periksa kotak masuk email yang terdaftar untuk menemukan kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD.
  8. Masukkan kode aktivasi dan captcha yang muncul untuk menyelesaikan proses aktivasi IKD.

NIK Tetap Berlaku Seumur Hidup

Terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK), Dukcapil menegaskan bahwa NIK merupakan nomor unik yang bersifat permanen dan berlaku seumur hidup. Perubahan data biodata, seperti perubahan tanggal lahir atau pindah domisili, tidak akan mengubah NIK yang telah ditetapkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007. Oleh karena itu, warga tidak perlu mengajukan perubahan NIK.

Advertisement