Berita7 — Praktik pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas portable yang diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok baru-baru ini kembali menyoroti bahaya bisnis ilegal. Di balik potensi keuntungan yang diraup para pelaku, terdapat ancaman serius terhadap keselamatan jiwa masyarakat.
Tabung gas portable hasil oplosan seringkali sulit dibedakan dari produk resmi yang beredar di pasaran. Namun, proses pengisiannya dilakukan di luar prosedur yang semestinya dan tanpa mengindahkan standar keselamatan. Hal ini sangat berisiko memicu kebocoran, kebakaran, bahkan ledakan saat digunakan oleh konsumen.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menjelaskan bahwa tabung LPG subsidi 3 kilogram dan Bright Gas Can merupakan dua produk yang memiliki karakteristik sangat berbeda. Bright Gas Can dirancang dengan komposisi gas yang didominasi oleh butana dan memiliki tekanan yang lebih rendah. Sementara itu, LPG 3 kilogram berisi campuran propana dan butana dengan tekanan yang lebih tinggi.
Perbedaan mendasar ini membuat kedua jenis gas tersebut tidak dapat dipertukarkan melalui proses pengisian ulang secara sembarangan. Desain tabung, katup, hingga sistem pengaman pada masing-masing produk telah disesuaikan secara spesifik dengan karakteristik gas yang dikandungnya.
Praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung gas portable menggunakan alat rakitan atau peralatan yang tidak memenuhi standar dapat menimbulkan berbagai risiko. Salah satu risiko utama adalah overfilling, yaitu kondisi ketika isi gas melebihi kapasitas aman tabung. Peningkatan tekanan di dalam tabung akibat kondisi ini dapat merusak katup pengaman.
Risiko lain juga mengintai tabung LPG subsidi yang dijadikan sebagai sumber pengisian. Penggunaan regulator atau adaptor yang tidak sesuai standar dapat merusak katup pada tabung tersebut. Apabila tabung yang rusak ini kembali beredar di pasaran, potensi kebocoran gas yang ditimbulkannya dapat membahayakan pengguna berikutnya.
Pertamina menegaskan bahwa proses pengisian LPG hanya boleh dilakukan di fasilitas resmi yang dilengkapi dengan peralatan yang telah terkalibrasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tekanan, berat isi, dan kondisi tabung secara keseluruhan telah memenuhi standar keselamatan yang berlaku.
Pengungkapan kasus oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menjadi pengingat penting bahwa praktik pengoplosan gas bukan sekadar masalah penyalahgunaan LPG subsidi. Peredaran gas hasil oplosan secara langsung menempatkan masyarakat sebagai pihak yang paling berisiko tinggi, terutama jika produk tersebut digunakan tanpa disadari proses pengisiannya yang tidak aman.
Oleh karena itu, masyarakat sangat diimbau untuk membeli LPG maupun gas portable melalui jaringan distribusi resmi. Hindari godaan untuk membeli produk yang dijual dengan harga yang tidak wajar. Apabila menemukan dugaan praktik pengoplosan LPG, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar peredaran gas oplosan dapat dihentikan sebelum menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.
Ikuti Berita7
