— Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Cucun Ahmad Syamsurijal memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Gedung Nusantara III, DPR RI, pada Kamis (23/7/2026). Rapat ini bertujuan membahas penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem ojek online (ojol) yang kini mendekati tahap finalisasi.

Pertemuan ini merupakan langkah penting untuk menyelaraskan kebijakan antar-kementerian. Tujuannya adalah agar regulasi yang disusun dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi, serta menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

Pembahasan difokuskan pada sejumlah isu strategis. Hal-hal yang dibahas meliputi penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, hingga koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan. Regulasi ini diharapkan dapat menghadirkan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online.

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.

Dasco menjelaskan bahwa rapat koordinasi lanjutan ini digelar sebagai bagian dari penyempurnaan Perpres ojol yang kini sudah hampir final. Ia menambahkan bahwa Perpres tersebut ditargetkan terbit pekan depan, setelah pertemuan finalisasi dengan asosiasi atau Koalisi Ojol Nasional. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga menerima masukan dari Koalisi Ojol Nasional terkait implementasi pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. Masukan ini mencakup evaluasi pelaksanaan skema tarif di lapangan sebagai bahan penyempurnaan Perpres.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan arahan Presiden agar skema pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator benar-benar diterapkan secara nyata di lapangan. Koalisi Ojol Nasional menyampaikan bahwa skema tersebut telah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026. Meskipun demikian, masih ada sejumlah aplikator yang perlu meningkatkan kedisiplinannya dalam menjalankan ketentuan tersebut. Evaluasi pelaksanaan di lapangan ini menjadi catatan penting dalam proses penyempurnaan regulasi.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan tetap berfokus pada pengaturan tarif layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk mekanisme pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Ketentuan teknis mengenai tarif tersebut telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Perhubungan.

Koalisi Ojol Nasional juga menyampaikan bahwa sejumlah kebijakan pada praktiknya sudah berjalan di lapangan meskipun Perpres belum diterbitkan. Namun, masih terdapat sejumlah persoalan pelaksanaan yang perlu diperbaiki. Aspirasi ini diharapkan dapat memperkaya substansi Perpres sehingga regulasi dapat segera dirampungkan.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa penyusunan Perpres telah memasuki tahap finalisasi. Salah satu substansi yang dibahas adalah pengakuan pengemudi ojek online sebagai bagian dari pelaku usaha mikro. Pengakuan ini diharapkan memberikan akses yang lebih luas terhadap berbagai program pemberdayaan dan penguatan usaha.

“Sudah jalan. Tapi Perpres-nya sedang digodok, lagi difinalisasi. Saya pikir tinggal tunggu saja nanti kabarnya,” ujar Maman usai rapat koordinasi bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Ketenagakerjaan, serta perusahaan aplikasi transportasi online, Selasa (21/7).

Menurut Maman, Perpres tersebut akan menjadi payung hukum pengaturan ekosistem transportasi online. Regulasi ini juga akan memperjelas pembagian tugas dan kewenangan antar-kementerian dalam pelaksanaannya.

Melalui koordinasi lintas kementerian ini, pemerintah dan DPR berupaya memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan para mitra pengemudi, menciptakan kepastian berusaha, serta menghadirkan ekosistem transportasi online yang lebih adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.