Serang – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyatakan pemerintah tengah merampungkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Aturan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam mengatur pemanfaatan AI, termasuk di ranah media massa, di tengah maraknya disrupsi informasi.
Aturan AI Menunggu di Kemenkum
Meutya Hafid menjelaskan bahwa draf Perpres AI saat ini masih berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum). Ia berharap proses penandatanganan dapat segera dilakukan. “Perpres ini menunggu di Kemenkum. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditandatangani sehingga menjadi dasar bagi kementerian/lembaga untuk menurunkannya dalam permen (peraturan menteri) guna mengatur AI,” ujar Meutya saat memberikan sambutan pada Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka Hari Pers Nasional di Kota Serang, Minggu (8/2/2026).
Dalam konteks jurnalistik, Meutya menekankan bahwa kerja-kerja media tidak seharusnya sepenuhnya diserahkan kepada AI. Ia menilai penting adanya keberpihakan pada pekerja media dalam proses penciptaan karya jurnalistik. “AI boleh masuk, tapi harus tetap ada keberpihakan pada tangan-tangan manusia,” tegasnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga berencana untuk terus menjalin komunikasi intensif dengan para pelaku media massa terkait implementasi aturan penggunaan AI. Tujuannya adalah agar regulasi yang dihasilkan dapat mendukung keberlangsungan media massa di era digital. “Dialog harus terbuka, saling berkomunikasi, dan harus sering bertemu. Kita berharap hidup di era AI dengan lebih sejahtera dan lebih berkelanjutan,” harap Meutya.
Disinformasi Jadi Tantangan Utama
Meutya Hafid turut menyoroti fenomena disrupsi informasi yang semakin masif. Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan kecepatan dalam menerima informasi, tetapi juga ketepatan dan relevansi konteks di era saat ini. “Disinformasi menjadi PR, tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga dunia,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa Komdigi berkomitmen untuk menjaga kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Namun, kebebasan tersebut harus selalu dibarengi dengan tanggung jawab. “Prinsip pers, selain memberikan informasi, juga melindungi masyarakat dari informasi yang tidak benar,” jelas Meutya.
Lebih lanjut, Meutya menambahkan bahwa penyebaran disinformasi dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pers. Oleh karena itu, menjaga kualitas karya jurnalistik menjadi krusial. “Kita juga memahami pers bukan hanya kebebasan dan profesionalisme, tapi keberlanjutan secara ekonomi, etika di tengah banjir informasi. Disinformasi itu kikis kepercayaan publik kepada pers. maka kita harus jaga,” katanya.
Komdigi siap untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai keberlanjutan pers di Indonesia agar tetap sehat dan memiliki fondasi ekonomi yang kuat. “Kita mendorong penguatan informasi berlandaskan bertangung jawab, objektif, sehat,” imbuhnya.
Media Mainstream Tetap Relevan
Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengibaratkan disrupsi informasi seperti banjir yang membawa berbagai macam material, termasuk lumpur dan air kotor. Namun, di tengah kondisi tersebut, masyarakat tetap akan mencari sumber air yang bersih.
“Di era disrupsi, masyarakat bingung karena penuh hoaks. Sebagian masyarakat sulit keluar dari situasi itu. Tapi pada akhirnya, orang akan mencari air bersih, mencari sumber berita yang terpercaya,” ujar Komaruddin.
Ia menambahkan, meskipun masyarakat menikmati konten di media sosial yang penuh sensasi, kebutuhan akan informasi yang akurat dari media arus utama tetap tinggi. “Hasil penelitian menunjukkan masyarakat sedang menikmati media sosial yang menyajikan sensasi. Tapi ketika ditanya apa yang dicari, jawabannya adalah media mainstream. Jadi media mainstream tetap menjadi referensi masyarakat,” pungkasnya.





