Berita

Perpanjang SIM Kini Bisa Online di 2026, Ini Caranya dan Rincian Biayanya

Advertisement

JAKARTA, 20 Januari 2026 – Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, menghilangkan keharusan mengantre di kantor polisi. Langkah ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengurus legalitas berkendara.

Cara Perpanjang SIM Online

Menurut informasi dari Portal Informasi Indonesia (indonesiago.id), berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM secara online:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di perangkat seluler Anda.
  • Lakukan verifikasi data diri.
  • Siapkan dokumen yang diperlukan, meliputi: e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto.
  • Pilih menu SIM di dalam aplikasi, kemudian pilih opsi Perpanjangan SIM.
  • Ikuti petunjuk pengisian data yang tersedia.
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan arahan yang diberikan.

Setelah semua data dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar oleh Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), SIM baru Anda akan siap untuk dicetak. Anda memiliki pilihan untuk menerima SIM yang dikirimkan langsung ke alamat rumah atau mengambilnya di kantor Satpas terdekat.

Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2026

Biaya perpanjangan maupun pembuatan SIM baru pada tahun 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan dan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rincian tarifnya adalah sebagai berikut:

Advertisement

Tarif Perpanjangan SIM 2026

Jenis SIM Biaya (Rp)
SIM A 80.000
SIM B I 80.000
SIM B II 80.000
SIM C 75.000
SIM C I 75.000
SIM C II 75.000
SIM D 35.000

Tarif Pembuatan SIM Baru 2026

Jenis SIM Biaya (Rp)
SIM A 120.000
SIM B I 120.000
SIM B II 120.000
SIM C 100.000
SIM C I 100.000
SIM C II 100.000
SIM D 50.000
SIM D I 50.000
SIM Internasional 250.000/penerbitan

Perlu dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Besaran biaya dapat bervariasi di setiap wilayah.

Informasi ini mengacu pada data yang dipublikasikan oleh Indonesia Baik.

Advertisement