Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), Azhar Sidiq, meyakini proses penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR telah melalui prosedur ketat. Ia berpendapat bahwa Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses tersebut.
MKMK Hanya Berwenang Terkait Etika Hakim yang Telah Bekerja
Azhar menjelaskan bahwa MKMK hanya berfokus pada pembahasan etika hakim yang sudah bertugas. “MKMK ini hanya untuk membahas pada etika saja. Ketika hakim MK ini sudah bekerja maka di situlah ranah MK untuk membahas tentang etik ataupun tupoksi, MKMK itu berada di situ,” ujar Azhar dalam acara dialektika demokrasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Proses Pemilihan Hakim MK dan Kewenangan DPR
Dalam mekanisme yang berlaku, sembilan hakim MK terdiri dari tiga hakim pilihan Presiden, tiga dari usulan DPR RI, dan tiga sisanya dari Mahkamah Agung (MA). Azhar menekankan pentingnya menghargai kewenangan DPR RI dalam proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan legislatif.
“Ketika DPR RI memilih hakim konstitusi dan dia menggunakan haknya, kita harus menghargai itu dan tentu ketika DPR RI memilih suatu hakim, memilih seseorang hakim MK maka sudah ada profiling dahulu melalui prosedur yang sangat ketat,” tuturnya.
Permahi Percaya Komisi III DPR Telah Lakukan Seleksi Sesuai Prosedur
Lebih lanjut, Azhar menyatakan keyakinannya bahwa Komisi III DPR RI telah melaksanakan proses seleksi hingga penetapan Adies Kadir sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia juga menyoroti langkah Adies yang telah mengundurkan diri dari berbagai lembaga unsur politik, termasuk sebagai pimpinan DPR RI dan kepartaian.
“Kami sudah mengkaji ini satu malam, yang mana kami percaya kepada DPR RI ini, Komisi III DPR RI tentunya, mereka sudah bekerja keras. Dan juga Bang Adies Kadir sudah mundur dari wakil ketua itu sebagai jiwa yang besar untuk mengundurkan diri. Tentu kami percaya semua proses yang sudah terlaksana itu adalah sesuai dengan prosedur sesuai dengan konstitusi negara,” tegas Azhar.
(fca/gbr)






