Berita7 — JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) resmi menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah lembaga negara guna meningkatkan sinergi dalam perlindungan perempuan, anak, dan kelompok rentan. Langkah ini dianggap krusial mengingat kompleksitas isu yang tidak dapat ditangani oleh satu institusi saja.
Penandatanganan kesepakatan kolaboratif ini melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sekretaris Utama Kompolnas, Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, menyatakan bahwa segala upaya tidak bisa dilakukan sendiri dan memerlukan sinergi antarlembaga. “Ini harus bersinergi sesama kementerian dan kelembagaan serta saling bertukar data dan informasi. Dengan sinergitas ini, diharapkan penanganan berbagai persoalan dapat dilakukan secara lebih optimal,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Salah satu fokus utama dari kerja sama ini adalah penguatan pertukaran data dan informasi antarlembaga. Tujuannya adalah untuk mendorong penanganan perkara yang lebih terpadu, mulai dari tingkat pusat hingga ke wilayah.
Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menyambut baik MoU ini sebagai momentum penting bagi penegakan hukum dan pemulihan korban anak di Indonesia. “Kami berharap dengan MoU ini, penguatan perlindungan anak Indonesia, khususnya dalam konteks penegakan hukum untuk mencapai derajat keadilan, semakin optimal,” ucap Aris.
Aris menambahkan bahwa kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemulihan anak serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Irjen (Purn) Desy Andriani, menekankan pentingnya perlindungan maksimal bagi korban kekerasan, termasuk penyandang disabilitas dan lansia. “Sinergitas dan kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap korban-korban kekerasan, sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku serta pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban,” tuturnya.
Acara penandatanganan juga dihadiri oleh Ketua LPSK Brigjen Achmadi dan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Irjen Desman Sujaya Tarigan. Melalui sinergi ini, seluruh pihak berkomitmen untuk menghadirkan layanan perlindungan yang lebih cepat, tepat, dan profesional bagi masyarakat yang membutuhkan.
Ikuti Berita7
