Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat secara resmi menyepakati perjanjian dagang komprehensif yang diberi nama The Agreement on Reciprocal Trade (ART). Kesepakatan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pembebasan tarif untuk komoditas unggulan Indonesia hingga penyesuaian aturan impor barang dari Amerika Serikat.
Latar Belakang dan Masa Berlaku Perjanjian ART
Perjanjian ini lahir sebagai respons atas penetapan Tarif Resiprokal sebesar 32% oleh Pemerintah AS pada 2 April 2025 terhadap negara-negara yang mengalami defisit perdagangan dengan AS, termasuk Indonesia yang mencatat defisit sebesar USD 19,3 miliar pada tahun 2024. Untuk melindungi jutaan pekerja di sektor padat karya, Pemerintah RI memilih jalur diplomasi ketimbang aksi retaliasi yang berpotensi merugikan ekonomi nasional.
Melalui negosiasi intensif, Tarif Resiprokal berhasil diturunkan menjadi 19% pada 15 Juli 2025 melalui Joint Statement on Framework ART. Puncak dari upaya ini adalah penandatanganan Perjanjian ART oleh Presiden RI dan Presiden AS pada 19 Februari 2026, yang menetapkan besaran tarif dan pengecualian tarif untuk produk-produk unggulan Indonesia. Perjanjian ini akan berlaku efektif 90 hari setelah kedua negara menyelesaikan prosedur hukum internal, termasuk konsultasi dan ratifikasi, serta memberikan keterangan tertulis.
ART juga memungkinkan evaluasi dan perubahan sewaktu-waktu atas dasar permohonan dan persetujuan tertulis dari masing-masing pihak.
Manfaat Bagi Indonesia dan Potensi Investasi
Bagi Indonesia, perjanjian ini memberikan keuntungan signifikan berupa Tarif Resiprokal 0% untuk produk ekspor unggulannya seperti minyak kelapa sawit, kopi, dan kakao. Pengecualian tarif ini mencakup 1.819 produk asal Indonesia, terdiri dari 1.695 produk industri dan 124 produk pertanian. Khusus untuk produk tekstil, AS menyiapkan mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ) yang memungkinkan pengurangan tarif hingga 0%.
Di sisi investasi, kemudahan diberikan untuk sektor teknologi tinggi seperti ICT, alat kesehatan, dan farmasi melalui penyesuaian kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan deregulasi. Penerapan Strategic Trade Management oleh Indonesia diharapkan menciptakan ekosistem bisnis yang aman dari penyalahgunaan barang berteknologi tinggi. Kemudahan impor produk pertanian dari AS juga diharapkan menunjang efisiensi bahan baku untuk program ketahanan pangan nasional.
Indonesia juga melonggarkan pembatasan kepemilikan asing bagi perusahaan AS di sektor tertentu, termasuk di sektor keuangan dan divestasi pertambangan.
Komitmen Indonesia kepada Amerika Serikat
Sebagai timbal balik, Indonesia membuka akses pasar untuk 99% produk asal AS dengan tarif 0% sejak perjanjian berlaku. Indonesia berkomitmen menghapus Hambatan Non-Tarif, terutama terkait perizinan impor, ketentuan TKDN, pengakuan standar AS, dan sertifikasi halal. Untuk menyeimbangkan perdagangan dan memenuhi kebutuhan energi domestik, Indonesia setuju untuk melakukan pembelian produk seperti Metallurgical Coal, LPG, Crude Oil, dan Refined Gasoline dari AS.
Selain itu, Indonesia juga sepakat membeli pesawat, komponen, dan jasa penerbangan dari AS untuk meningkatkan daya saing industri aviasi nasional dan regional. Pembelian produk pertanian AS juga akan ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan industri makanan & minuman serta tekstil.
Ketentuan Impor Produk Spesifik
Perjanjian ini mengatur secara rinci impor beberapa produk spesifik:
- Beras: Alokasi impor beras klasifikasi khusus dari AS sebesar 1.000 ton, yang sangat kecil dibandingkan produksi nasional dan belum pernah terjadi dalam lima tahun terakhir.
- Ayam: Impor produk ayam AS dalam bentuk ayam hidup (GPS) sebanyak 580.000 ekor dan olahan daging ayam (MDM) untuk bahan sosis dan nugget. Bagian ayam lainnya tidak dilarang selama mematuhi persyaratan kesehatan dan keamanan pangan.
- Jagung: Akses impor jagung AS dibuka khusus untuk pasokan bahan baku industri makanan & minuman, dengan perkiraan kebutuhan impor 1,4 juta ton pada 2025.
- Minuman Alkohol: Nilai impor alkohol dari AS tergolong kecil (USD 86,1 Juta), mendukung pariwisata namun tetap melindungi ekspor alkohol lokal.
- Pakaian Bekas: Impor pakaian bekas utuh untuk thrifting tidak diizinkan. Hanya shredded worn clothing (SWC) untuk bahan baku industri benang daur ulang yang diperbolehkan.
Untuk mengantisipasi lonjakan impor yang mengganggu stabilitas pasar domestik, evaluasi akan dilakukan secara periodik melalui forum Council on Trade and Investment.
Kebijakan Non-Tarif: Data Pribadi, Halal, dan Izin BPOM
Terkait kebijakan non-tarif, perjanjian ini menegaskan beberapa poin penting:
- Data Pribadi: Aturan transfer data lintas batas tetap tunduk pada UU Perlindungan Data Pribadi domestik, tanpa penyerahan kedaulatan data.
- Sertifikasi Halal: Produk makanan dan minuman tetap wajib bersertifikat halal. Indonesia dan AS menyepakati Mutual Recognition Agreement (MRA) untuk pengakuan label halal dari lembaga di AS.
- Izin BPOM & FDA: BPOM akan mengakui izin edar U.S. Food and Drug Administration (FDA) sebagai bukti pemenuhan standar keamanan alat kesehatan dan farmasi, mempercepat proses perizinan di Indonesia.
Isu UMKM, TKDN, PPN, dan Mineral Kritis
Perjanjian ART juga menyentuh isu-isu domestik strategis:
- UMKM: Pembebasan bea masuk produk AS tidak akan mematikan UMKM lokal karena sebagian besar produk yang mendapat tarif 0% adalah input dan bahan baku. Instrumen Safeguard masih bisa digunakan jika industri lokal terancam.
- TKDN: Kebijakan TKDN tetap diwajibkan untuk pengadaan pemerintah, namun tidak untuk produk komersial yang dijual luas di pasar.
- PPN: Indonesia tetap mengenakan PPN terhadap perusahaan AS yang beroperasi di tanah air secara merata dan tidak diskriminatif.
- Mineral Kritis: Indonesia tidak membuka ekspor mineral kritis dalam bentuk mentah. Perjanjian ini mendorong perusahaan AS untuk bekerja sama dalam penambangan dan pengolahan di Indonesia (hilirisasi).
Platform Digital dan Kesepakatan Komersial
Dalam ranah digital, Indonesia setuju untuk tidak mewajibkan Perusahaan Platform Digital (PPD) asal AS bekerja sama dengan pers melalui lisensi berbayar. Namun, kerja sama sukarela tetap dimungkinkan. Sebagai kompensasi, pemerintah mempertimbangkan pengenaan Pajak Digital (Digital Service Tax) untuk mendukung jurnalisme dalam negeri.
Kesepakatan komersial utama meliputi pembelian produk energi senilai USD15 miliar, pesawat komersial dan komponen senilai USD13,5 miliar, serta produk pertanian sebesar USD4,5 miliar. Perjanjian ART secara eksklusif membahas isu perdagangan dan investasi, dengan segala isu non-ekonomi seperti keamanan nasional dikeluarkan dari pembahasan.





