Berita

Perekaman e-KTP Bisa Dilakukan Sejak Usia 16 Tahun, Ini Syarat dan Caranya

Advertisement

JAKARTA – Perekaman data biometrik untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) kini dapat dilakukan sejak usia 16 tahun. Kebijakan ini memungkinkan calon pemilik e-KTP untuk memiliki kartu yang siap dicetak saat mereka mencapai usia 17 tahun, sekaligus mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Syarat Perekaman e-KTP untuk Usia 16 Tahun

Untuk melakukan perekaman biometrik e-KTP, calon pemilik hanya memerlukan satu dokumen pendukung, yaitu fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru. Dokumen ini berlaku bagi seluruh penduduk yang sudah atau pernah menikah, meskipun belum berusia 17 tahun.

Prosedur Perekaman e-KTP di Usia 16 Tahun

Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, prosedur selanjutnya adalah mendatangi kantor kelurahan terdekat. Di sana, proses perekaman biometrik akan dilakukan, memastikan data siap dicetak menjadi e-KTP saat usia 17 tahun.

Tips Foto e-KTP Agar Hasil Maksimal

Proses foto untuk e-KTP merupakan momen penting karena berlaku seumur hidup. Berikut adalah beberapa tips agar hasil foto e-KTP terlihat optimal:

Advertisement

  • Gunakan pakaian yang rapi dan berkerah.
  • Pastikan rambut atau hijab tertata dengan baik dan rapi.
  • Tampilkan senyum terbaik Anda.

Cara Menghafal Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas tunggal setiap penduduk Indonesia yang terdiri dari 16 digit angka. Meskipun penting, banyak orang merasa kesulitan menghafal rangkaian angka yang panjang ini. Mengutip dari akun Instagram Indonesiabaik.id, pemahaman terhadap arti setiap digit NIK dapat mempermudah proses penghafalan.

Setiap digit dalam NIK memiliki makna:

Digit Arti
2 angka pertama Kode Provinsi
2 angka selanjutnya Kode Kota/Kabupaten
2 angka berikutnya Kode Kecamatan
2 angka berikutnya Tanggal Lahir
2 angka selanjutnya Bulan Lahir
2 angka selanjutnya Tahun Lahir
4 angka terakhir Nomor Urut dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)

Sebagai catatan penting, untuk penduduk berjenis kelamin perempuan, kode tanggal lahir akan ditambahkan angka 40. Contohnya, jika lahir pada tanggal 15, maka kode NIK akan menjadi 55 (15 + 40).

Advertisement