— Unit Reskrim Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Penyelidikan yang berawal dari laporan masyarakat ini berujung pada penangkapan seorang pria berinisial W (33) yang diduga sebagai pengedar.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/7) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Pasar Modern Harapan Indah 2, Desa Pusaka Rakyat. Berdasarkan informasi awal mengenai dugaan transaksi narkotika, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Babelan segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Kapolsek Babelan Kompol Wito menjelaskan bahwa dari pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,50 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok yang disimpan di saku celana pelaku.

Pengembangan lebih lanjut dilakukan untuk mencari lokasi penyimpanan barang bukti lainnya. Polisi kemudian mendatangi sebuah tempat di Perumahan Pejuang Pratama, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

“Dari lokasi pengembangan tersebut, petugas kembali menemukan satu plastik klip besar berisi narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 97,80 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai berat bruto 98,30 gram,” ujar Wito dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi dua timbangan digital berukuran besar dan kecil, ratusan plastik klip berbagai ukuran, satu telepon genggam Samsung A32, dus, paper bag, gunting, cutter, selotip, serta lakban bening.

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Babelan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku akan diproses berdasarkan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penetapan unsur pidana dan status hukum lebih lanjut akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh penyidik.