Terdakwa penyuap dalam kasus suap pengelolaan hutan, Djunaidi Nur, divonis 2 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Djunaidi terbukti bersalah memberikan suap kepada eks Direktur Utama Industri Hutan V (Inhutani V) Dicky Yuana Rady.
Putusan Hakim
“Menyatakan Terdakwa Djunaidi Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar ketua majelis hakim Teddy Windiartono saat membacakan amar putusan pada Rabu (14/1/2026).
Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan kepada Djunaidi. Selain itu, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Djunaidi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
“Dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas hakim.
Hakim merinci bahwa total uang yang diberikan Djunaidi kepada Dicky mencapai SGD 199 ribu atau setara Rp 2.519.340.000 (Rp 2,5 miliar). Uang tersebut diserahkan dalam dua kali pemberian dan digunakan Dicky untuk membeli stik golf serta melunasi pembayaran mobil Rubicon.
Tuntutan Jaksa dan Vonis Asisten Pribadi
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Djunaidi Nur dengan pidana 3 tahun 4 bulan penjara. Jaksa meyakini Djunaidi terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terhadap mantan Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Djunaidi Nur berupa pidana penjara 3 tahun 4 bulan dikurangi masa dalam tahanan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025). Djunaidi juga dituntut membayar denda Rp 100 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti pidana kurungan 3 bulan.
Sementara itu, asisten pribadi Djunaidi, Aditya Simaputra, yang juga menjadi terdakwa, divonis 1,5 tahun penjara. Aditya juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Dalam tuntutannya, jaksa meminta Aditya Simaputra dihukum 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.






