JAKARTA – Penyelidikan atas kasus kematian selebgram Lula Lahfah yang ditemukan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan resmi dihentikan. Kepolisian tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini. Penghentian penyelidikan ini diumumkan dalam jumpa pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026). Tim penyelidik dari Polres Metro Jakarta Selatan, perwakilan Kementerian Kesehatan, dan dokter yang pertama kali memeriksa jenazah Lula turut dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Tidak Ada Tanda Kekerasan
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan maupun upaya melawan hukum dalam kasus kematian Lula Lahfah. Pihaknya telah memeriksa seluruh bukti dan saksi yang ada.
“Keterangan dari RS Fatmawati bahwa kondisi Saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” ujar AKBP Iskandarsyah dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia menambahkan, “Di sini tidak ada tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum.”
Foto: Polisi menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas Lula Lahfah sebelum meninggal. (Rumondang N/detikcom)
Tak Ada Unsur Pidana Ditemukan
AKBP Iskandarsyah kembali menekankan bahwa tidak ada kekerasan dan upaya melawan hukum dalam kasus ini, sehingga tidak ditemukan adanya unsur pidana. “Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” jelasnya.
Menurutnya, Lula Lahfah meninggal dunia karena kehabisan napas, tanpa ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh jenazah.
Keluarga Tolak Autopsi Jenazah
Pihak keluarga Lula Lahfah memutuskan untuk tidak melakukan autopsi terhadap jenazah. Keputusan ini membuat penyebab pasti kematian Lula Lahfah tidak dapat disimpulkan secara medis.
“Kita tidak bisa menjawab akibat apa, kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Kombes Budi Hermanto melanjutkan, “Tadi penjelasan Kasat Reskrim bahwa pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan.”
Oleh karena itu, polisi menghentikan pengusutan kasus ini karena tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan ataupun unsur pelanggaran pidana lainnya. “Sehingga perkara ini, peristiwa ini, oleh Satreskrim Polres Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum,” ucapnya.
Foto: Polisi menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas Lula Lahfah sebelum meninggal. (Rumondang/detikcom)
Penjelasan Soal Tabung Whip Pink
Kaur Subbid Toksikologi Puslabfor Bareskrim Polri, Pembina Azhar Darlan, menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti telah diperiksa usai meninggalnya Lula Lahfah, termasuk tisu, kapas, dan tabung whip pink.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan, kami dapat simpulkan bahwa benar bahwa pada sprei terdapat bercak darah pada tisu atau kapas bekas pakai terdapat bercak darah dan pada satu buah tabung whip pink itu muncul profil DNA,” kata Azhar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2025).
Hasil pemeriksaan forensik mengkonfirmasi adanya DNA Lula Lahfah pada tabung whip pink. Bercak darah yang ditemukan di lokasi kejadian juga dipastikan hanya milik Lula Lahfah. “Kesimpulannya bahwa, bercak darah yang ada pada seprei, bercak darah pada kapas dan tisu, dan touch DNA atau DNA sentuhan profilnya itu adalah milik Saudari LL, dan Saudari LL ini adalah anak biologis daripada Saudara Muhammad Feroz,” ujarnya.
Isi Tabung Whip Pink Dinyatakan Kosong
Tabung whip pink yang ditemukan di lokasi kejadian dan teridentifikasi mengandung DNA Lula Lahfah ternyata dalam kondisi kosong saat ditemukan. Namun, setelah dilakukan uji pembanding dengan merek dan ukuran yang sama, ditemukan kandungan nitro oksida.
“Untuk tabung berwarna pink, waktu kami pemeriksaan, keadaan kosong. Tapi dari penyidik dikasih dengan merk yang sama, produksi yang sama, kami periksa, untuk sebagai pembanding, ada mengandung nitro oxide N2O,” katanya.
Foto: Sejumlah barang bukti di kasus tewasnya Lula Lahfah (Rumondang/detikcom)
Penelusuran Asal Tabung Whip Pink
AKBP Iskandarsyah menyatakan, pihaknya bekerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk menelusuri asal tabung gas N2O tersebut. Koordinasi dengan pihak keamanan apartemen juga dilakukan untuk menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Kami tetap untuk menelusuri dari mana tabung tersebut, sehingga disampaikan oleh rekan kita dari Puslabfor Mabes Polri, kita menemukan pembandingnya, karena pembanding tersebut sudah kita dapatkan,” ujarnya.
Berdasarkan rekaman CCTV, tabung tersebut dibawa oleh saksi berinisial A. Setelah pendalaman lebih lanjut, diketahui tabung tersebut dalam kondisi kosong. “Kita bekerja sama dengan sekuriti dari pihak apartemen di mana itu diantar tabung tersebut, dan tadi kita saksikan di mana ada satu kantong yang dibawa oleh Saudari A,” ujarnya. “Saudari A itu membawa kantong yang berisi tabung pink tersebut, yang setelah kita dalami dan setelah hasil pemeriksaan Puslabfor, tabung tersebut kosong,” sambung dia.






