Berita

Penyelidikan Kasus Kematian Lula Lahfah Dihentikan, Polisi Sebut Tak Ada Tindak Pidana

Advertisement

Pihak kepolisian menghentikan penyelidikan terkait kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Kesimpulan penyelidikan menyatakan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana maupun perbuatan melawan hukum dalam peristiwa tersebut.

Tak Ada Unsur Pidana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan telah menyatakan penghentian perkara ini. “Perkara ini, peristiwa ini oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum,” ujar Budi dalam konferensi pers pada Jumat (30/1/2026).

Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan secara maksimal dan tidak menemukan adanya peristiwa pidana. “Saya selaku ketua tim penyelidikan di sini, saya rasa sudah cukup bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari saudari LL,” ungkap Iskandarsyah.

Imbauan untuk Menghormati Keluarga

Iskandarsyah mengimbau masyarakat untuk tidak lagi berspekulasi mengenai penyebab kematian Lula Lahfah setelah penghentian penyelidikan ini. Ia meminta agar keluarga yang masih berduka dihormati. “Jadi jangan sampai ada polemik menimbulkan keluarga mendapatkan tekanan yang akhirnya menjadi perdebatan di masyarakat,” tuturnya.

Advertisement

Penyebab Kematian dan Ketiadaan Kekerasan

Lebih lanjut, Iskandarsyah memaparkan bahwa Lula Lahfah meninggal dunia akibat kehabisan napas. Penyelidik juga tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh almarhumah. “Kondisi saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan nafas dan tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” jelasnya.

Pihak kepolisian telah memeriksa berbagai bukti dan meminta keterangan saksi. Namun, autopsi jenazah tidak dilakukan atas permintaan keluarga. “Oleh karena itu, kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yakin berdasarkan bukti-bukti yang ada di sini autopsi yang harus dilakukan oleh kami berdasarkan permintaan dari keluarga, orang tua dari Saudara LL tidak dilaksanakan karena kami sudah mengecek bukti-bukti dan keterangan saksi dalam waktu singkat,” pungkasnya.

Advertisement