JAKARTA – Kasus penipuan yang melibatkan wedding organizer (WO) Ayu Puspita terus bergulir. Polda Metro Jaya mencatat jumlah laporan polisi yang masuk terus bertambah, mencapai 277 laporan hingga Senin, 12 Januari 2026. Kerugian materiil yang dialami para korban kini ditaksir mencapai Rp 18,4 miliar.
Ratusan Laporan dan Kerugian Miliaran Rupiah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto merinci data terbaru. “Berdasarkan rekap data laporan per Senin, 12 Januari 2026, tercatat sebanyak 24 laporan polisi yang telah dibuat. Selain itu, posko pengaduan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan jajaran telah menerima 277 laporan pengaduan dari masyarakat,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Total kerugian sementara yang dilaporkan mencapai Rp 18.443.155.435. Angka ini berpotensi terus bertambah seiring dengan proses pendataan dan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik.
Saat ini, Ayu Puspita dan satu orang lainnya berinisial DPH telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Modus Penipuan yang Menjerat Korban
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkap modus operandi yang digunakan tersangka dalam menawarkan jasa WO.
Menurut Kombes Iman, Ayu Puspita dan tersangka lainnya menawarkan berbagai fasilitas menggiurkan untuk menarik minat calon korban. “Yang pertama yang ditawarkan adalah paket yang murah, kemudian dari paket murah tersebut itu ada fasilitas lain yang ditawarkan, misalkan tempat pelaksanaan pernikahan yang fantastis,” jelas Kombes Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Selain paket pernikahan dengan harga terjangkau dan lokasi yang menarik, tersangka juga menawarkan paket liburan gratis. “Ada paket liburan ke tempat-tempat yang ditawarkan para Tersangka, ke Bali misalkan, dengan paket wisata, dengan paket honeymoon, sehingga itu menarik para korban untuk menggunakan jasa para Tersangka,” ungkap Kombes Iman.
Usaha jasa pernikahan ini diketahui telah berjalan sejak tahun 2016. Pada tahun 2024, Ayu Puspita meningkatkan status usahanya menjadi berbadan hukum.






