Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya ‘pengepul’ yang mengembalikan uang hasil pemerasan kepada para calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Pihak ‘pengepul’ ini diketahui merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
“Betul, di lingkungan Pati,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Minggu (1/2/2026). Pernyataan ini menjawab pertanyaan mengenai identitas ‘pengepul’ yang diduga merupakan pejabat Pemkab Pati.
Namun, Budi enggan merinci lebih lanjut mengenai identitas dan jabatan pasti dari ‘pengepul’ tersebut. “Detilnya belum bisa kami sampaikan,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menerima informasi bahwa pihak ‘pengepul’ telah mengembalikan dana kepada para calon perangkat desa. Meskipun demikian, KPK menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan.
“Pada beberapa hari yang lalu, kami juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak pengepul ini yang juga kemudian sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa,” kata Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Strategi ‘Tim 8’ dalam Pemerasan
Dalam kasus ini, Bupati Pati nonaktif, Sudewo, diduga telah mengatur strategi untuk memuluskan aksinya dalam melakukan pemerasan terkait rencana pengisian perangkat desa. Ia disebut membentuk sebuah tim yang diberi nama ‘Tim 8’.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sudewo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT), memanfaatkan tim suksesnya saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk melancarkan aksi pemerasan.
“Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).
Empat Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus dugaan pemerasan ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken






