Berita

Pengendara Lawan Arah Picu Kecelakaan Maut di Bogor Dites Urine, Terancam 3 Tahun Penjara

Advertisement

Polres Bogor tengah mendalami kasus kecelakaan maut di Cibinong yang dipicu oleh pengendara motor berinisial AF yang melaju melawan arah. AF saat ini telah menjalani tes urine untuk memastikan ada tidaknya pengaruh alkohol atau zat terlarang lainnya.

Tes Urine dan Pendalaman Dugaan Balap Liar

“Kami dalami terkait dengan urinenya kami cek, terkait dengan alkoholnya masih kami dalami,” ujar Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Afif Widhi Ananto, Senin (23/2/2026). Selain tes urine, polisi juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan AF dalam balap liar sebelum insiden kecelakaan terjadi. “Pasti, pasti akan kami jalankan prosedur tersebut,” tegasnya.

Tersangka dan Jerat Pasal

AF telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya yang menyebabkan satu orang meninggal dunia. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang mengatur kelalaian menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 312 Undang-Undang yang sama, terkait kewajiban berhenti, memberikan pertolongan, dan melaporkan kecelakaan kepada pihak berwajib. “Dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” ungkap Iptu Afif Widhi Ananto.

Advertisement

Kronologi Kejadian

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Minggu (22/2) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Penyidik telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan barang bukti, termasuk rekaman CCTV, untuk mendukung proses penyelidikan.

Advertisement