Polisi masih mendalami motif seorang pria berinisial RNN yang kedapatan menggunakan pelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) palsu pada mobil mewah Porsche Cayenne miliknya. RNN saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pemalsuan tersebut.
Pemeriksaan dan Status Saksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami motif penggunaan pelat nomor Kemhan pada mobil sport tersebut. RNN baru bisa diperiksa pada Kamis (30/1/2026) karena kondisi sakit.
“Nah ini masih didalami untuk motif, karena kita melihat yang bersangkutan ini memang dalam proses pemeriksaan awal kondisi sakit sehingga baru datang kemarin hari Kamis,” ujar Budi Hermanto di Jakarta Barat, Jumat (31/1/2026).
Kasus dugaan pemalsuan pelat Kemhan ini dilaporkan telah naik ke tahap penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Timur. Meskipun demikian, RNN tidak dilakukan penahanan dan masih berstatus sebagai saksi.
“Nah ini sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk proses sudah naik sidik, tapi tidak dilakukan penahanan. Karena kita melihat pendalaman terhadap beberapa barang buktinya, termasuk saksi-saksi,” jelasnya.
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 391 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.
Asal-usul Pelat Kemhan
Budi Hermanto menjelaskan bahwa RNN mengaku memperoleh pelat nomor dinas tersebut dari almarhum orang tuanya. Dokumen yang digunakan disebut sebagai dokumen lama milik almarhum ayahnya yang kemudian dilanjutkan dan diperpanjang.
Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana ayah RNN mendapatkan pelat dinas Kemhan tersebut, mengingat sang ayahanda juga bukan merupakan pegawai Kemhan.
“Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, meminta keterangan, yang bersangkutan (ayah RNN) bukan pegawai dari Kemenhan,” ucapnya.
Polisi telah melakukan pencocokan data registrasi pelat nomor Kemhan. Berdasarkan data yang ada, pelat nomor tersebut seharusnya diperuntukkan bagi Setjen Kemhan.
Porsche Tak Terdaftar di Inventaris Kemhan
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI telah menyatakan bahwa mobil Porsche Cayenne berpelat dinas tersebut tidak terdaftar sebagai inventaris resmi. Kemhan juga menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor dinas pada mobil sport itu tidak sesuai peruntukannya.
“Berdasarkan hasil penelusuran administrasi, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai inventaris resmi Kemhan dan penggunaan pelat nomor dinas dimaksud tidak sesuai peruntukannya,” tulis Kemhan di akun Instagramnya, dikutip detikcom, Kamis (29/1/2026).
Mobil berwarna hitam itu ditindak saat berada di area Lapangan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (28/1/2026). Mobil tersebut menggunakan pelat dinas Kemhan dengan nomor polisi 50212-00.
Pengemudi mobil tersebut sempat ditangani oleh petugas satpam Lanud Halim Perdanakusuma sebelum akhirnya berkoordinasi dengan pihak Setprov Kemhan. Selanjutnya, pengemudi beserta kendaraan diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.





