Berita

Pengemudi Ojek Ajukan Restorative Justice Setelah Penumpang Tewas Akibat Jalan Rusak di Pandeglang

Advertisement

Serang – Pengendara ojek, Al Amin Maksum, menghadapi tuntutan hukum setelah penumpangnya, Khairi Rafi (siswa kelas V SD), tewas dalam kecelakaan yang diduga akibat jalan berlubang. Pihak kepolisian menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi proses restorative justice (RJ) jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan.

Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Surya Muhammad, menjelaskan bahwa RJ merupakan hak terlapor atau korban. “Terkait restorative justice, itu hak dari terlapor atau korban. Ketika ada kesepakatan, akan kami fasilitasi, Polri sebagai fasilitator,” ujar Surya di Mapolda Banten, Kota Serang, Senin (23/2/2026).

Kuasa hukum Amin, Elang Mulyana, telah mengajukan permohonan RJ. Ia berpendapat bahwa kasus ini tidak layak dilanjutkan ke pengadilan. “Kami telah mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam KUHAP. Perkara ini tidak layak dilanjutkan ke pengadilan karena klien kami juga merupakan korban kecelakaan akibat jalan rusak,” kata Elang.

Sebelumnya, Al Amin Maksum dilaporkan oleh orang tua Khairi Rafi ke Polres Pandeglang. Peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa (27/1) di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang. Saat itu, sepeda motor yang dikendarai Amin menabrak lubang jalan, menyebabkan keduanya terjatuh.

“Setelah terjatuh, mereka ditabrak mobil ambulans yang berada di belakangnya. Keduanya mengalami luka parah, tetapi korban meninggal dunia,” jelas Elang.

Advertisement

Elang menambahkan bahwa mediasi antara kedua belah pihak belum membuahkan hasil. Ia mempertanyakan penetapan Amin sebagai tersangka, dengan argumen bahwa tanggung jawab hukum seharusnya diarahkan kepada pemerintah daerah selaku penyelenggara jalan. “Tanggung jawab hukum seharusnya diarahkan kepada penyelenggara jalan, yakni pemerintah daerah. Jalan rusak dinilai menjadi faktor utama penyebab kecelakaan yang merenggut korban jiwa tersebut,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea mengklarifikasi bahwa pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Perlu diketahui, sampai hari ini, penyidik Satlantas Pandeglang masih mendalami. Status masih dalam penyelidikan. Dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti berita yang viral. Jadi belum ada penetapan tersangka,” tegas Maruli.

Maruli membenarkan bahwa orang tua korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pandeglang. “Status (Amin) terlapor,” ujarnya.

Advertisement