— Petugas kepolisian berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AS alias E (26) yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku AS. Saat penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sebuah plastik kresek hitam yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi.

“Di dalamnya terdapat lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,22 gram,” ujar Jauhari dalam keterangannya pada Selasa (21/7/2026).

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang diduga merupakan hasil dari penjualan narkoba. Pelaku AS mengakui bahwa sabu yang disimpannya itu adalah sisa dari barang yang telah diperjualbelikan.

Lebih lanjut, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial B, yang saat ini diketahui sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Jauhari menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Saat ini, pelaku AS telah diamankan di Polsek Sepatan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana. Ancaman pidana yang dihadapi adalah penjara seumur hidup.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. “Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami lindungi. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tutupnya.