— TANGERANG – Jajaran Polresta Tangerang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AIS (32) yang diduga menjadi pengedar obat keras tanpa izin edar. Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 493 butir obat keras dari berbagai jenis yang siap untuk diedarkan.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik jual beli obat keras di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Polresta Tangerang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AIS pada Kamis (16/7).

“Dari tangan tersangka, petugas kami menemukan ratusan obat keras yang diduga siap diedarkan,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (20/7/2026).

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka AIS meliputi 190 butir tramadol, 166 butir hexymer yang telah dikemas dalam plastik klip bening berisi masing-masing 8 butir, 108 butir alprazolam, 29 butir riklona, dan 50 butir euforiss.

Indra Waspada menjelaskan bahwa tersangka diduga menjual obat-obat keras tersebut secara bebas kepada pembeli tanpa resep dokter. Padahal, obat-obat tersebut memerlukan resep dokter untuk penggunaannya.

“Tersangka diduga menjual obat keras berbagai jenis tersebut tanpa izin dan keahlian, serta tanpa menggunakan resep dokter,” terang Indra Waspada.

Kepada petugas kepolisian, tersangka AIS mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran petugas. AIS juga mengakui bahwa ini merupakan kelima kalinya ia membeli obat keras untuk kemudian diedarkan kembali.

Saat ini, tersangka AIS tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang. Ia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 13 KUHP. Ancaman pidana bagi tersangka adalah penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.