Seorang pria berinisial RF (25) ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat karena diduga menjual obat keras golongan G secara ilegal. Penangkapan dilakukan di sebuah toko di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (6/2/2026) siang. Ratusan butir obat keras tanpa izin edar turut disita polisi.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan bahwa jajaran Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan RF yang diduga melakukan aktivitas penjualan obat keras ilegal. “Jajaran Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjual obat keras golongan G secara ilegal,” kata Sumarni dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).
Penangkapan RF berlangsung di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Inspeksi Kali CBL RT 006 RW 010, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada pukul 12.56 WIB. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimmas Adhit Putranto, yang baru menjabat satu hari, didampingi Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi dan tim Opsnal Reskrim.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi obat keras ilegal di lokasi tersebut. Petugas segera menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan pengecekan di lokasi.
Barang Bukti yang Disita
Setelah berhasil menangkap RF, polisi melakukan penggeledahan di toko tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita:
- 88 butir obat Eximer
- 80 butir Tramadol
- 145 butir obat Dobey Y
- Uang tunai sebesar Rp 527.000
- 1 unit telepon genggam (HP)
- Gunting
- Rantai berikut gembok
Seluruh barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan obat keras ilegal yang dilakukan tersangka.
Ancaman Hukuman
Tersangka RF kini dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kombes Sumarni.
Sebelumnya, Kombes Sumarni juga telah melaksanakan Operasi Sikat dan Senyap di wilayah Kampung Kavling, Cikarang Utara, yang berhasil mengamankan para pelaku peredaran obat keras ilegal lainnya.





