Jakarta – Seorang pengacara terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng, Marcella Santoso, mengaku diminta membuat video permintaan maaf yang kemudian diputar jaksa penuntut umum (JPU). Marcella menyatakan tidak terlibat dalam demonstrasi ‘Indonesia Gelap’ dan penolakan revisi UU TNI seperti yang dituduhkan dalam video tersebut.
Kesaksian di Sidang Perintangan Penyidikan
Pernyataan ini disampaikan Marcella saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan perintangan penyidikan tiga perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (21/1/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzzaki.
“Oke, ini ada surat pernyataan saya. Izin memperlihatkan juga kepada Yang Mulia nanti. Itu saya buat tanggal 3 Juni pada saat penyidikan,” ujar Marcella ketika ditanya jaksa mengenai pembuatan video tersebut.
Marcella mengaku diminta mengakui mendalangi demonstrasi ‘Indonesia Gelap’ dan demonstrasi menolak revisi UU TNI. Namun, ia membantah keterlibatannya dalam aksi-aksi tersebut.
“Yang saya sampaikan kepada Bapak, penyidikan tanggal 3 Juni itu nggak selesai-selesai penyidikan saya. Saya diminta untuk mengakui bahwa ‘Indonesia Gelap’ dan RUU TNI itu saya yang buat. Saya sudah sampaikan kepada penyidik, itu bukan saya yang buat, Pak. Bukan pesanan saya,” tegasnya.
Pola Pemberitaan dan Isu Lain
Marcella menjelaskan bahwa ia selalu membuat poin-poin spesifik untuk setiap berita yang hendak dipublikasikan terkait perkara yang ditanganinya. Ia membantah membiayai aksi demonstrasi terkait ‘Indonesia Gelap’ dan RUU TNI.
“Kan bisa Bapak trace dari atas, ada polanya dari chat saya. Setiap kali saya minta membuat berita, itu selalu saya sampaikan poin, ada polanya. Di ‘Indonesia Gelap’ dan ‘Undang-Undang TNI’ itu saya tidak membuat poin. Makanya saya sampaikan di video itu ‘bagaimanapun ceritanya’, karena tidak ketemu antara jawaban saya yang mana seharusnya langsung diketik dengan keinginannya penyidik,” jelasnya.
Terkait isu jam tangan senilai Rp 1 miliar milik Direktur Penyidikan (Dirdik), Marcella membenarkan melakukan forward chat. Namun, ia menegaskan hal itu tidak berkaitan dengan perintangan penyidikan.
“Jadi, kalau tadi Bapak lihat chat ada jam tangannya Dirdik yang Rp 1 miliar, betul tidak saya forward? Betul, saya forward karena waktu itu viral dan saya minta maaf. Itu tidak ada kaitan dengan perkara, tidak merintangi perkara saya. Tetapi saya diinformasikan kalau mau menutup berita klien saya yang lagi viral, bantu naikkan yang lagi viral juga dan saat itu sudah lagi viral,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung isu mengenai istri Jaksa Agung yang beredar viral. “Kemudian isu istri Jaksa Agung ada empat, itu viral juga. Itu yang saya minta maaf karena itu tidak ada kaitan dengan perkara. Tetapi itu permintaan khusus untuk minta maaf soal RUU TNI dan ‘Indonesia Gelap’. Bukan saya tidak sadar bahwa itu bisa dipelintir, saya sadar,” imbuhnya.
Permintaan Khusus dan Konteks Video
Marcella mengungkapkan bahwa permintaan khusus untuk membuat video permintaan maaf tersebut muncul saat ia ingin dipertemukan dengan suaminya menjelang Idul Adha.
“Tetapi itu 3 Juni, Pak. 6 Juni itu adalah Idul Adha. Saya minta dipertemukan dengan suami saya karena suami saya itu tidak ada sungkeman, hanya saya dan anaknya. Anaknya di Belanda, jadi hanya saya dan selama saya ditahan, saya belum pernah bertemu dan saya belum pernah minta maaf sama dia. Saya hanya minta dipertemukan sama suami saya. Diminta bikin video itu, saya buat,” tuturnya.
Ia mengaku tidak mengetahui video permintaan maaf itu akan dipublikasikan ke media. Saat itu, ia hanya diberitahu bahwa video tersebut akan diperlihatkan kepada pimpinan.
“Saya bilang, ‘ini pasti akan dipelintir’. Pada tanggal 3 Juni tidak ada informasi bahwa itu akan di-post di media. Dia hanya katakan ini untuk dilihat pimpinan. 3 Juni, (kemudian) 5 Juni saya dipanggil lagi, disampaikan ini akan di-post di media. Saya bilang, ‘benar kan mau di-post di media?’ Lalu saya buat surat pernyataan ini Yang Mulia, izin memperlihatkan,” katanya.
Marcella kemudian membuat surat pernyataan terkait video permintaan maaf tersebut dan menunjukkannya kepada majelis hakim. Ia menegaskan bahwa konteks penayangan video itu ke publik tidak benar dan berharap konteks pembuatannya dijelaskan saat ditayangkan.
“Jadi intinya ada tadi video, Saudara benarkan ya?” tanya ketua majelis hakim Efendi. “Tapi konteksnya tidak benar Yang Mulia, saya kemudian mengetahui video itu diposting di suatu event, Pak, pamer uang Rp 2 triliun,” jawab Marcella.
Marcella hanya membenarkan isi video tersebut mengenai permintaan maaf kepada Jaksa Agung dan Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Hakim meminta Marcella menjelaskan lebih lanjut saat ia menjadi terdakwa dalam persidangan kasus suap migor.
Dakwaan Terhadap Terdakwa Lain
Sebagai informasi, Junaedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa menyatakan Junaedi dan kawan-kawan membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.
Ketiga perkara itu meliputi kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
Jaksa menambahkan, Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak benar.






