Berita

Pengacara Sibuk, Bahar bin Smith Absen Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Anggota Banser

Advertisement

Habib Bahar bin Smith tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus penganiayaan anggota Banser di Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis, 5 Februari 2026. Pihak Bahar meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Alasan Penundaan

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyatakan bahwa tim advokasi kliennya belum siap untuk pemeriksaan hari ini karena kesibukan masing-masing pengacara. Surat permintaan penundaan pemeriksaan telah diterima oleh pihak Polres semalam.

“Tim advokasi Habib Bahar belum siap karena ada kesibukan masing-masing. Jadi kami minta ditunda pemeriksaannya surat sudah di terima pihak Polres semalam,” ujar Ichwan saat dihubungi, Rabu (4/2/2026).

Ichwan menambahkan bahwa absennya Bahar Smith disebabkan oleh agenda lain yang dimiliki oleh tim advokasinya. Ia akan segera mengatur ulang jadwal pemeriksaan kliennya bersama penyidik.

“Hari ini ada beberapa pengacara yang kliennya diperiksa dan sudah teragendakan. Jadi kami dari tim yang sudah ada jadwalnya. Tidak bisa digeser, karena kami kan terima surat pemanggilannya baru hari Senin malam,” jelasnya.

Kronologi Kasus

Penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka berawal dari laporan polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Korban dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial R, yang merupakan anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna).

Advertisement

Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal KUHP, yaitu Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.

Peran Bahar bin Smith

Polisi mengungkap peran Habib Bahar bin Smith dalam perkara pengeroyokan anggota Banser di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, Habib Bahar disebut ikut memukul korban.

“Berdasarkan keterangan saksi dan korban bahwa yang bersangkutan (Habib Bahar) ikut melakukan pemukulan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (3/2).

Saat ini, penyelidikan kasus tersebut masih terus dilakukan. Rencananya, polisi akan memanggil Habib Bahar kembali untuk dimintai keterangan lebih lanjut pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, terkait peristiwa pengeroyokan atau penganiayaan terhadap anggota Banser tersebut.

Advertisement