Pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memprotes tindakan jaksa yang dinilai terburu-buru membawa kliennya keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), saat persidangan diskors. Tim penasihat hukum menilai Nadiem seharusnya diberi kesempatan berbicara kepada media.
Sidang Diskors, Nadiem Langsung Dibawa Keluar
Sidang dakwaan Nadiem Makarim diskors sekitar pukul 12.50 WIB. Majelis hakim memutuskan menunda sidang untuk dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Nadiem. Setelah palu diketuk, Nadiem langsung dibawa menuju luar ruang sidang oleh pengawal tahanan (Waltah).
Tim penasihat hukum Nadiem segera meminta agar klien mereka diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan. Namun, teriakan tersebut tidak diindahkan. Nadiem tetap digiring keluar tanpa sempat memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggunya.
Hak Asasi Manusia Dipertanyakan
Salah satu penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyuarakan kekecewaannya. “Ini acara hak asasi manusia, setop, setop. Dia punya hak bicara. Harusnya boleh ngomong itu, nggak benar itu. Itu hak asasi dia, dia mau ngomong,” teriak Ari Yusuf Amir, mempertanyakan tindakan jaksa.
Dakwaan Korupsi Pengadaan Laptop
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Menurut laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, kerugian negara mencapai Rp 1.567.888.662.716 (Rp 1,5 triliun) dari kemahalan harga Chromebook. Selain itu, terdapat kerugian sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Jaksa Roy Riady menjelaskan bahwa perbuatan ini diduga dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan). Mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang saat ini masih buron, juga disebut turut terlibat.
Jaksa menambahkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020-2022 oleh Nadiem dan rekan-rekannya tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan. Akibatnya, perangkat tersebut tidak dapat digunakan di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).






