Pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito, mengklaim bahwa tidak ada satu pun saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang secara langsung menyebut aliran dana terkait kliennya.
Rudjito menyatakan, transaksi penukaran valuta asing (valas) yang diungkap dalam persidangan tidak memiliki kaitan langsung dengan Nurhadi.
Keterangan Saksi di Pengadilan Tipikor
Hal tersebut disampaikan Rudjito dalam sidang lanjutan kasus TPPU Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (5/1/2026). Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan sembilan saksi, yang mayoritas berasal dari sektor jasa pertukaran mata uang asing (money changer).
Rudjito menyebutkan bahwa keterangan para saksi tidak ada yang mengaitkan nama Nurhadi dengan aliran dana dalam transaksi penukaran valas. Para saksi, menurut Rudjito, juga tidak menyebut nama istri Nurhadi, Tin Zuraidah.
“Nama-nama yang disebut saksi tidak ada nama Pak Nurhadi maupun Bu Tin. Hubungan mereka dengan transaksi penukaran itu murni dilakukan pihak lain,” ujar Rudjito.
Rudjito menambahkan, meskipun dalam sidang terungkap sering terjadi transaksi penukaran uang, catatan transaksi tersebut tidak mencantumkan nama Nurhadi.
“Para saksi dari PT. Sly Danamas maupun PT. VIP menyatakan bahwa nama yang sering muncul dalam catatan transaksi bukanlah Nurhadi secara langsung, melainkan nama-nama lain seperti Rezky Herbiyono atau pihak ketiga lainnya, yaitu Yoga Dwi Hartiar, Soepriyo Waskito Adi, dan Calvin Pratama,” jelasnya.
Rencana Uji Forensik
Tim penasihat hukum Nurhadi menyatakan akan melakukan uji forensik oleh auditor pada sidang lanjutan mendatang. Tujuannya adalah untuk membuktikan tidak ada keterkaitan finansial antara bisnis penukaran uang valas tersebut dengan Nurhadi sebagai klien mereka.
Dakwaan Nurhadi
Sebelumnya, mantan Sekretaris MA Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137 miliar. Jaksa menyatakan gratifikasi tersebut diterima Nurhadi dari berbagai pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
“Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940 dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Jaksa menambahkan, gratifikasi tersebut diterima Nurhadi pada periode Juli 2013 hingga 2019, saat Nurhadi masih menjabat Sekretaris MA atau setelah selesai menjabat. Penerimaan ini dinilai bertentangan dengan kewajiban atau tugas Nurhadi.
Lebih lanjut, jaksa mendakwa Nurhadi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 307 miliar dan USD 50 ribu. Uang tersebut ditempatkan Nurhadi ke sejumlah rekening, digunakan untuk membeli aset tanah dan bangunan, serta sejumlah kendaraan.






