Berita

Pengacara Nadiem Makarim Bersaksi dalam Sidang Perintangan Penyidikan Kasus Migor dan Timah

Advertisement

Jakarta – Dodi S Abdulkadir, pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan perkara minyak goreng (migor), komoditas timah, dan gula. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (15/1/2026).

Keterangan Saksi Dodi S Abdulkadir

Dodi hadir di persidangan dalam kapasitasnya sebagai mantan penasihat hukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong. Jaksa penuntut umum (JPU) mengonfirmasi peran Dodi dalam persidangan.

“Saudara adalah penasihat hukum Pak Thomas Trikasih Lembong?” tanya jaksa. “Iya, betul,” jawab Dodi.

Dalam kesaksiannya, Dodi mengaku tidak mengenal salah satu terdakwa, Junaedi Saibih. Namun, ia menyatakan mengenal Marcella Santoso, terdakwa dalam kasus dugaan suap untuk vonis lepas perkara minyak goreng.

“Sebelumnya, Saudara kenal dengan Terdakwa Junaedi Saibih?” tanya jaksa kembali. “Tidak kenal,” jawab Dodi singkat. “Dengan Marcella Santoso?” “Kenal,” jawab Dodi.

Dodi menjelaskan bahwa ia mengenal Marcella Santoso saat dirinya menjabat sebagai penasihat hukum Tom Lembong. “Saudara kenal Marcella Santoso pada saat penanganan perkara?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Dodi. “Perkara Pak Thomas Lembong?” “Betul,” Dodi membenarkan.

Advertisement

Sebagai informasi, Dodi S Abdulkadir saat ini juga tengah menjalani peran sebagai penasihat hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang melibatkan Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa. Persidangan Nadiem dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi pada Senin (19/1) mendatang.

Dakwaan Terhadap Terdakwa

Dalam kasus ini, pengacara Marcella Santoso didakwa telah memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Jaksa mengungkapkan bahwa suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama.

Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, dan M Syafei. Mereka bertindak selaku perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lebih lanjut, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa melakukan perintangan penyidikan terhadap tiga perkara berbeda. Jaksa menyatakan bahwa Junaedi dan rekan-rekannya membuat program serta konten yang bertujuan membentuk opini publik negatif terkait penanganan ketiga perkara tersebut. Ketiga perkara yang dimaksud meliputi kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta kasus korupsi pengurusan izin ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng.

Jaksa menambahkan bahwa Junaedi dan kawan-kawan menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan maksud membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak benar.

Advertisement