Tim penasihat hukum terdakwa DS (33), seorang lesbian asal Bandar Lampung, membantah kliennya melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial MZ (35) di Mojokerto, Jawa Timur. Alih-alih pemerkosaan, pengacara DS, Alizah Widyastuty, menyatakan bahwa kedua perempuan tersebut memiliki hubungan pacaran.
Kronologi Hubungan dan Bisnis Salon
Menurut Alizah, DS dan MZ berkenalan melalui TikTok pada 25 April 2025. MZ yang pertama kali menghubungi DS melalui nomor WhatsApp yang tertera di profil TikTok DS. Keduanya mulai menjalin hubungan pacaran pada bulan yang sama, dengan MZ yang pertama kali memanggil DS dengan sebutan ‘sayang’.
Pada Mei 2025, MZ meminta untuk hidup bersama dengan DS dan mengaku telah mendapat restu dari ibunya. DS pun menyetujui permintaan tersebut. Di bulan yang sama, MZ juga meminta DS untuk membukakan usaha salon di Mojokerto. DS dilaporkan telah mengirimkan uang muka tanah sebesar Rp 25 juta, melunasi tanah, hingga membeli peralatan salon, yang totalnya mencapai Rp 98 juta.
Dugaan Transaksi Seksual dan Uang
Alizah juga mengungkapkan bahwa MZ hampir setiap hari melakukan video call sex (VCS) dengan DS. MZ juga kerap meminta uang kepada DS untuk berbagai keperluan, mulai dari pembayaran listrik hingga biaya filler dagu. Alizah menegaskan bahwa uang untuk VCS berbeda dengan dana yang dikeluarkan untuk bisnis salon.
“Sebelum DS ke Mojokerto, MZ sering minta VCS dan minta uang. Kami lampirkan bukti chat -nya. Kalau filler dagu paling banyak Rp 3 juta, bayar listrik Rp 500 ribu. VCS hampir tiap hari, tapi DS tidak setiap hari memberi uang,” jelas Alizah.
Pertemuan di Mojokerto dan Bantahan Pemerkosaan
Pada Juli 2025, DS memutuskan untuk menemui MZ di Mojokerto. Alizah menyebutkan kliennya nekat datang karena memiliki hubungan spesial dengan MZ dan ingin mengecek langsung bisnis salon yang dijalani MZ, yang diduga fiktif.
Pertemuan terjadi di kamar kos DS di Perumahan Griya Asri Blok G Nomor 4, Desa Brangkal, Sooko, Mojokerto, pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, MZ datang bersama dua temannya, PH (perempuan) dan FU (laki-laki), yang menunggu di luar kamar.
Alizah dengan tegas membantah terjadinya pemerkosaan. Ia menyatakan bahwa hubungan intim yang terjadi antara DS dan MZ adalah atas dasar suka sama suka. Ia juga membantah kliennya menodong MZ dengan pisau cutter.
“Kami pastinya minta (DS) bebas, memang ada perbuatan intim, tapi itu didasari suka sama suka, mereka pacaran. Atau kalau tidak, seringan-ringannya. Seks menyimpang memang tidak dibenarkan di Indonesia, tapi aturan pidananya kan belum ada,” ujar Alizah.





