Bandung – Sidang lanjutan gugatan cerai yang diajukan oleh Anggota DPR RI Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali digelar di Pengadilan Agama Bandung pada Rabu, 31 Desember 2025. Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menyatakan kliennya akan mengikuti seluruh rangkaian persidangan, termasuk menghadirkan saksi.
Agenda Sidang Dipercepat
Debi menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini meliputi pelaporan hasil mediasi, pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, serta pemeriksaan dua orang saksi. Ia menambahkan, Pengadilan Agama Bandung bersama kedua belah pihak sepakat untuk mempercepat proses persidangan setelah mediasi antara Atalia dan Ridwan Kamil dinyatakan selesai. “Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember, dan kedua belah pihak sepakat. Oleh karena itu, hari ini langsung diagendakan,” ujar Debi.
Klarifikasi Soal Pihak Ketiga
Menanggapi berbagai spekulasi yang beredar di ruang publik, Debi Agusfriansa menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan oleh kliennya tidak berkaitan dengan pihak ketiga. Ia secara spesifik membantah keterlibatan nama-nama seperti AK, LM, atau SM dalam gugatan tersebut. “Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah,” tegas Debi.
Atalia Praratya sendiri tiba di Pengadilan Agama Bandung sekitar pukul 09.40 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Ia tampak mengenakan kemeja berwarna krem dipadukan dengan rok panjang hitam. Saat ditanya wartawan sebelum memasuki ruang sidang, Atalia hanya meminta doa. “Doakan saja ya. Banyak rangkaiannya, mohon doanya saja,” ujarnya singkat.






