Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial HRR (23) terkait kasus dugaan teror bom yang menyasar sepuluh sekolah swasta di Kota Depok, Jawa Barat. Penangkapan ini mengungkap fakta mengejutkan bahwa HRR adalah mantan pacar dari pemilik e-mail yang namanya dicatut dalam ancaman tersebut.
Kronologi Teror E-mail
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama, teror ini terjadi pada Selasa (23/12/2025) pagi. Sebanyak sepuluh sekolah swasta di Depok menerima e-mail berisi ancaman bom yang dikirimkan pada pukul 02.32 dini hari.
“Pada tanggal 23 Desember 2025, adanya ancaman teror yang dikirim kepada 10 sekolah di wilayah hukum Polres Metro Depok melalui email. Jadi dapat saya sampaikan langsung saja waktu kejadian pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025. Email tersebut terkirim pada pukul 02.32 dini hari,” ujar Kompol Made kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
E-mail ancaman pertama kali diketahui oleh pihak SMA Bina Nusantara Depok. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok, yang ternyata mengungkap bahwa sembilan sekolah lain juga menerima ancaman serupa. Kasus ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Kronologinya sudah saya sampaikan di awal tadi, bahwa ada email pengancaman bahwa ingin ‘Teror bom dan bunuh tebar narkoba di semua sekolah’ yang dikirimkan tersebut,” jelas Kompol Made.
Motif Pelaku Terungkap
Dalam proses penyelidikan, polisi turut memeriksa seorang perempuan berinisial K, yang namanya dicatut dalam e-mail ancaman tersebut. Pemeriksaan ini mengarahkan penyelidikan pada HRR, yang diketahui merupakan mantan pacar K.
Polisi mengungkapkan bahwa K juga kerap menerima teror dari HRR setelah hubungan mereka berakhir. Motif pelaku diduga kuat adalah untuk mencari perhatian K.
“Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari K, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K. Jadi itu yang ingin saya sampaikan,” tutur Kompol Made.
Jerat Hukum
Tersangka HRR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan beberapa pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta.
Selain itu, HRR juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. HRR telah menjalani penahanan.






