Berita

Peneror Bom Sekolah di Depok Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Akibat Kecewa Lamaran Ditolak

Advertisement

Polisi menetapkan Hylmi Rafif Rabbani (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan teror bom terhadap sepuluh sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atas perbuatannya.

Ancaman Hukuman Berlapis

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan beberapa pasal hukum. “Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 335 KUHP. Dan juga Pasal 336 ayat 2 KUHP. Maksimal 4-5 tahun,” ujar Made Gede kepada wartawan pada Jumat (26/12/2025).

Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik memberikan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta. Selain itu, pelaku juga terancam Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Motif Kecewa Asmara

Motif pelaku melakukan peneroran terungkap karena kekecewaan mendalam setelah hubungan asmaranya dengan mantan kekasih berinisial K kandas. Pelaku dan K telah menjalin hubungan sejak tahun 2022. Kekecewaan memuncak ketika lamaran pernikahan yang diajukan pelaku ditolak oleh pihak K.

“Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan peneroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa. Karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran yaitu Saudara H dan Saudari K ini sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak,” jelasnya.

Teror Berlanjut Hingga Kampus dan Pesanan Fiktif

Made Gede menambahkan bahwa pelaku tidak hanya sekali melakukan peneroran. Pelaku kerap meneror dan mengancam K, bahkan sampai ke kampus tempat K berkuliah. “Karena memang Saudara H sudah sering melakukan teror kepada ataupun pengancaman bukan hanya ke yang bersangkutan (Saudari K). Tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat Saudari Kamila berkuliah,” beber Made.

Advertisement

Selain itu, pelaku juga sering melakukan order fiktif, seperti pengiriman makanan fiktif ke rumah K, padahal K maupun keluarganya tidak pernah memesan. “Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan,” tambahnya.

Puncak Teror: Ancaman Bom ke 10 Sekolah

Puncak dari aksi pelaku adalah melakukan teror dengan mengatasnamakan K melalui ancaman bom ke sepuluh sekolah di Depok. “Sampai dengan akhirnya tersangka melakukan teror yang memang menjadi perhatian kita semua, yaitu menteror 10 sekolah di wilayah Polres Metro Depok yang sudah teman-teman saksikan tadi. Jadi motifnya seperti itu,” tuturnya.

Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan tujuan mencari perhatian K. Rasa kecewa karena hubungan kandas dan lamaran ditolak membuat pelaku ingin kembali mendapatkan perhatian dari K. “Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari Kamila, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K. Jadi itu yang ingin saya sampaikan,” bebernya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa teror bom ini terjadi pada Selasa (23/12) pagi. Pelapor menemukan email berisi ancaman bom masuk ke alamat email SMA Bintara Depok. Informasi ancaman tersebut kemudian diteruskan ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok. Ternyata, sembilan sekolah lain juga menerima email ancaman serupa.

Kasus ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menetapkan HRR sebagai tersangka.

Advertisement