Berita

Peneror Bom Sekolah Depok Ternyata Mantan Pacar Kesal Lamaran Ditolak

Advertisement

Depok, Jawa Barat – Teka-teki di balik teror bom yang ditujukan ke 10 sekolah di Depok akhirnya terkuak. Pelaku, seorang pria berinisial HRR (23), menggunakan akun email mantan pacarnya karena kesal lamarannya ditolak.

Kronologi Teror Dimulai

Teror pengancaman bom ini pertama kali diterima melalui email ke SMA Bintara Depok pada Selasa, 23 Desember 2025. Si pengancam menyatakan akan meledakkan bom. Surel tersebut kemudian diteruskan ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok, mengungkap bahwa sembilan sekolah lain juga menerima ancaman serupa.

Kasus ini segera dilaporkan ke polisi. Setelah penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengamankan pemilik akun email yang dicatut, seorang wanita berinisial K. Namun, dalam pemeriksaan, K mengaku tidak pernah mengirimkan ancaman tersebut.

Pengakuan HRR: Motif dan Cara Akses Email

Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada HRR, mantan pacar K. HRR akhirnya ditangkap dan mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengirimkan ancaman bom tersebut karena kesal lamarannya ditolak oleh K.

1. Alamat Email Sekolah Didapat dari AI

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa HRR mendapatkan daftar alamat email sekolah secara acak melalui pencarian di internet menggunakan AI seperti Google GPT dan Chat GPT. “Ya, itu dipilih secara random melalui Google GPT ya semacam AI dan Chat GPT, dia mencari alamat tersebut dan dikirimkan secara random,” ujar Kompol Made Gede Oka Utama kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Kompol Made menegaskan bahwa pihaknya dapat memastikan HRR adalah pengirim email teror bom tersebut. “Jadi dapat kami sampaikan juga faktanya memang bahwa kita bisa memastikan bahwa yang bersangkutan ataupun si tersangka H yang memang mengirimkan email tersebut,” tuturnya.

Advertisement

2. Catut Nama Mantan Pacar untuk Mengelabui

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap K, yang namanya dicatut dalam email ancaman. Dari pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa pengirim email bukanlah K, melainkan mantan pacarnya, HRR. Polisi menyebutkan bahwa K juga kerap mendapat teror dari HRR setelah mereka putus.

“Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari K, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K. Jadi itu yang ingin saya sampaikan,” jelas Kompol Made.

3. Lamaran Ditolak Jadi Pemicu Utama

Motif utama HRR mengirimkan ancaman bom dengan menggunakan email kekasihnya adalah kekecewaan mendalam karena lamarannya ditolak. “Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan peneroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa,” ujar Kompol Made Gede Oka Utama kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

HRR dan K diketahui sempat berpacaran pada tahun 2022. Pihak keluarga HRR sempat melamar K, namun lamaran tersebut ditolak. Kompol Made menambahkan bahwa pelaku kerap meneror dan mengancam K, bahkan sampai ke kampusnya.

Saat ini, HRR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Depok. Ia dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp 750 juta. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun bui atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun bui.

Advertisement