Berita7 — Jakarta – Empat terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank M Ilham Pradipta telah divonis 8 tahun penjara. Keempat terdakwa tersebut adalah Reviando Aquinas Handi, Andre Tomatala, Emanuel Wora Bertho, dan Johanes Ronald Sebenan.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (20/7/2026). Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti berperan sebagai pelaku penculikan terhadap Ilham.
“Menyatakan terdakwa I Reviando Aquinas Handi, terdakwa II Andre Tomatala, terdakwa III Emanuel Woda Bertho, dan terdakwa IV Johanes Ronald Sebenan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penculikan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim menambahkan, “Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun.”
Perbuatan keempat terdakwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia menjadi pertimbangan pemberatan vonis. Hakim menyebutkan, “Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban Mohamad Ilham Pradipta meninggal dunia, perbuatan para terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat.”
18 Terdakwa dalam Kasus Pembunuhan Ilham Pradipta
Total terdapat 18 terdakwa dalam kasus pembunuhan Ilham Pradipta, yang terdiri dari oknum prajurit TNI dan belasan pelaku sipil. Tiga terdakwa dari unsur TNI telah divonis dengan rincian sebagai berikut:
- Serka Mochamad Nasir: 13 tahun penjara
- Kopda Feri Herianto: 7 tahun penjara
- Serka Frengky Yaru: 1 tahun penjara
Sementara itu, para terdakwa dari unsur sipil diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilham.
Berikut adalah 15 terdakwa yang diadili di PN Jaktim:
- Dwi Hartono
- Candy alias Ken
- Antonius Aditia
- Rochmat Sukur
- Eka Wahyu
- Yohanes Joko Pamuntas
- M Umri
- Reviando Aquinas Handi
- Andre Tomatala
- Emanuel Woda Bertho
- Johanes Ronald Sebenan
- David Setia Darmawan
- Anthonio Stefanus
- Erasmus Wawo
- Aloysius Wiranto
Peristiwa pembunuhan ini terkait dengan upaya pencurian uang dalam rekening dormant yang hendak dilakukan para terdakwa. Nilai uang yang ditargetkan untuk dicuri mencapai Rp 455 miliar. Jaksa menyatakan bahwa Ilham dibutuhkan untuk melancarkan pemindahan dana tersebut, yang kemudian berujung pada penculikan dan penganiayaan hingga tewas.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.