Berita

Penculikan Anak di Tambun: Pelaku Ancam Korban dengan Belati Sebelum Diringkus

Advertisement

Seorang anak berinisial MMA di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi korban penculikan oleh seorang pria berinisial MAR alias L. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung setelah mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis belati.

Ancaman Belati dan Kronologi Penculikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pelaku MAR diduga memaksa korban ikut dengannya dengan menakut-nakuti menggunakan belati yang disimpan di dashboard sepeda motor. Ancaman tersebut membuat korban ketakutan.

Peristiwa penculikan terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, di Jalan Pahlawan Raya Blok, Desa Setiamekar. Saat itu, korban MAA diminta keluarga untuk membeli LPG di warung dekat rumah.

“Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor,” jelas Budi kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Penangkapan Pelaku di Bandung

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban pada Senin, 26 Januari 2026. Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan intensif.

Dari hasil analisis dan pelacakan, diketahui pelaku berada di wilayah Kabupaten Bandung. Pada Kamis, 29 Januari 2026, tim melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang.

“Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antarkota rute Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut,” terang Budi.

Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.

Advertisement

Imbauan dan Proses Hukum

Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor melalui call center 110 apabila mengalami peristiwa tindak pidana.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke layanan call center Polri 110 apabila menemukan tindak pidana,” imbaunya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ia memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

Polres Metro Bekasi juga menyediakan ruang pengaduan langsung kepada masyarakat. Sumarni mengajak warga memanfaatkan layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi).

Apresiasi Keluarga Korban

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi langsung dari orang tua korban. Ibu korban menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polres Metro Bekasi.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Satreskrim dan Unit Jatanras, yang telah bekerja cepat dan profesional hingga anak saya bisa kembali dengan selamat. Kami sekeluarga sangat bersyukur dan berharap pelaku diproses sesuai hukum,” ujar orang tua korban.

Advertisement