Berita

Pencabulan Disabilitas di Pandeglang: Tetangga Sendiri Jadi Pelaku, Terancam 12 Tahun Penjara

Advertisement

Pandeglang, Banten – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS (38) yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas. Pelaku merupakan tetangga korban yang melancarkan aksinya di rumah korban sebanyak dua kali.

Pelaku Diamankan Setelah Laporan Keluarga Korban

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Ipda Widianto, mengonfirmasi penangkapan pelaku. “Pelaku inisial YS sudah diamankan,” ujar Widianto kepada wartawan pada Rabu (28/1/2026).

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menurut Widianto, aksi bejat pelaku terjadi di rumah korban ketika situasi sedang sepi.

Korban Diintimidasi Agar Tak Melapor

YS diduga melakukan pencabulan tersebut sebanyak dua kali. Lebih lanjut, pelaku juga diduga mengintimidasi korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Namun, korban akhirnya memberanikan diri untuk mengungkapkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Advertisement

“Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengatakan kepada orang tuanya dan melaporkan hal tersebut ke kepolisian,” jelas Widianto.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Saat ini, YS telah ditahan di Mapolres Pandeglang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun atas perbuatannya. “Ancaman pidana 12 tahun,” tegas Widianto.

Advertisement