Berita

Pemprov DKI Terima Fasos-Fasum Rp 1,36 Triliun, 32% Pengembang Masih Lalai

Advertisement

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menerima penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari para pengembang dengan total nilai mencapai Rp 1,36 triliun. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pengembang yang belum memenuhi kewajiban penyerahan tersebut.

Acara penandatanganan berita acara serah terima ini berlangsung di Balai Kota Jakarta pada Rabu (4/2/2026). Fasos-fasum yang diserahkan berasal dari pengembang pemegang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SIPPT), Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPT), dan izin prinsip pemanfaatan ruang.

“Ini bagian dari transparansi yang dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta bersama para pengembang,” ujar Pramono dalam sambutannya.

Pramono mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 32 persen pengembang yang belum menyelesaikan kewajiban penyerahan fasos-fasum. Ia menginstruksikan jajaran terkait untuk segera mengambil tindakan.

“Saya sudah meminta, bagi pengembang yang belum menyerahkan fasos-fasum untuk segera disurati dan diingatkan. Kalau kemudian tidak mau diingatkan, ya diproses,” tegasnya.

Gubernur menjelaskan bahwa Pemprov DKI memiliki kewenangan penuh untuk menindak pengembang yang tidak mematuhi aturan. Penegakan hukum ini, menurutnya, merupakan upaya krusial dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Advertisement

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penanganan fasos-fasum dilakukan secara terbuka dengan melibatkan aparat penegak hukum. Dalam proses ini, Pemprov DKI menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

“Kami melibatkan aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, supaya prosesnya transparan dan tidak membuka ruang untuk hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Pramono.

Ia juga menegaskan bahwa fasos-fasum yang telah diserahkan harus segera dicatat sebagai aset daerah dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat luas. “Begitu diserahkan dan tercatat di Badan Aset, fasos-fasum ini harus segera digunakan untuk kepentingan publik. Jangan hanya diterima lalu disimpan,” imbuhnya.

Pramono mengingatkan seluruh jajaran Pemprov DKI, mulai dari tingkat wali kota, Badan Aset Daerah, hingga Inspektorat, untuk memastikan bahwa pengelolaan fasos-fasum dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Advertisement