Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, memberikan tanggapan atas penolakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 5.729.876. Chico menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses musyawarah yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi.
Proses Musyawarah dan Formula Penetapan UMP
Chico menjelaskan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta 2026, yang mengalami kenaikan 6,17% dari tahun sebelumnya, merupakan hasil kesepakatan bersama. “Kami memahami ada suara penolakan dari sebagian kelompok buruh yang menginginkan kenaikan lebih tinggi. Namun, penetapan ini telah melalui proses musyawarah yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi, melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah, sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” kata Chico kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).
Besaran kenaikan UMP Jakarta tersebut, menurut Chico, mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa sebesar 0,75. Formula ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha.
Insentif Tambahan dan Jaminan Sosial
Menyikapi kekhawatiran buruh, Chico mengutip pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada Senin (22/12/2025) yang menyebutkan Pemprov DKI Jakarta akan memberikan tiga insentif khusus bagi buruh di tahun 2026. Insentif tersebut meliputi transportasi, kesehatan, dan kebutuhan air minum dari PAM Jaya.
Selain itu, Pemprov DKI berkomitmen untuk memperkuat program subsidi bahan pokok melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan program bantuan sosial lainnya. Perluasan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang terintegrasi dengan data pekerja juga menjadi prioritas.
“Pemprov berkomitmen memastikan distribusi ini berjalan transparan dan tepat sasaran, dengan monitoring ketat untuk menghindari penyimpangan,” ujar Chico. Ia menambahkan, “Kami menghargai aspirasi dari kelompok buruh. Pemprov DKI akan tetap memantau implementasi UMP ini mulai 1 Januari 2026. Untuk saat ini, angka tersebut tetap berlaku demi kestabilan ekonomi daerah.”
Tolak Ukur KSPI dan Perbandingan dengan Daerah Lain
Sebelumnya, KSPI menyatakan penolakan terhadap UMP DKI Jakarta yang baru ditetapkan. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kepada wartawan pada Jumat (26/12) menyatakan, “Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta.”
Said Iqbal mengkritik bahwa UMP Jakarta lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Bekasi dan Karawang, Jawa Barat, yang disebutnya telah mencapai sekitar Rp 5,95 juta. Ia mendasarkan tuntutan buruh pada 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi Kementerian Ketenagakerjaan, yang menurutnya bernilai Rp 5,89 juta per bulan.
“Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?” tanyanya, menyoroti selisih sekitar Rp 160 ribu dari UMP yang telah ditetapkan.
Kritik terhadap Insentif Tambahan
Said Iqbal juga meragukan efektivitas insentif yang ditawarkan Pemprov DKI Jakarta. Ia menilai insentif transportasi, air bersih, dan BPJS bukanlah bagian dari upah yang diterima langsung oleh buruh, serta memiliki kuota terbatas karena bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi,” tegas Said Iqbal.






