Berita

Pemprov DKI Jakarta Bersama BPOM dan Polisi Akan Tertibkan Peredaran Tramadol Ilegal di Tanah Abang

Advertisement

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyoroti maraknya perdagangan obat keras ilegal jenis tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menertibkan praktik ilegal tersebut. “Kami akan tertibkan, saya akan minta Satpol PP untuk menertibkan itu. Jadi saya juga kebetulan mengikuti berita tentang hal ini,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Koordinasi Lintas Instansi Menjadi Kunci

Menindaklanjuti arahan Gubernur, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan kesiapannya untuk melakukan penertiban. Namun, ia menekankan bahwa tindakan ini memerlukan koordinasi erat dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta pihak kepolisian. Satriadi menjelaskan bahwa penindakan tidak dapat dilakukan secara sepihak karena menyangkut tindak pidana.

“Ya kita akan lakukan nanti. Ke depannya kan harus koordinasi dulu dengan BPOM, kemudian dengan kepolisian. Secara berkala juga pasti melakukan penertiban,” kata Satriadi.

Puluhan Ribu Butir Tramadol Disita Sepanjang 2025

Satriadi mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Satpol PP telah berhasil menyita puluhan ribu butir tramadol dari berbagai wilayah di Jakarta. Operasi penertiban yang dilakukan berhasil mengamankan total 39.436 butir tramadol.

“Data tahun sebelumnya saja, kita sudah menertibkan dan mendapatkan hampir 39.436 butir,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil penindakan di seluruh wilayah Jakarta, bukan hanya terfokus pada satu lokasi.

Memasuki awal tahun 2026, Satpol PP berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas operasi penertiban penjualan obat-obatan terlarang. “Itu dari seluruh Jakarta, 39.436 butir di tahun 2025. Nah, sekarang kan masih awal tahun 2026, maka nanti kita akan terus lakukan operasi terkait penindakan penjualan obat-obat terlarang,” jelasnya.

Advertisement

Fokus Penindakan dan Strategi Operasi

Terkait penangkapan pengedar tramadol, Satriadi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh kepolisian karena sudah masuk ranah pidana. Satpol PP sendiri akan fokus pada penindakan terhadap tempat usaha yang menjual obat ilegal, dengan sanksi mulai dari penutupan hingga larangan penjualan.

“Kalau pengedarnya, itu nanti kepolisian. Karena itu sudah tindak pidana. Kita hanya ke tempat usaha, sanksinya bisa penutupan atau larangan penjualan,” katanya.

Lebih lanjut, Satriadi menekankan pentingnya strategi penindakan yang dilakukan secara tertutup dan mendadak untuk menghindari kebocoran informasi. Ia menyamakan operasi penertiban ini dengan mekanisme Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Strateginya jangan sampai bocor. Intelnya juga harus main. Kalau sudah ketahuan duluan kan percuma. Memang harus sifatnya kayak OTT,” ucapnya.

Ia memastikan bahwa dalam waktu dekat, Satpol PP akan kembali menggelar razia penjualan tramadol, yang akan melibatkan kepolisian dalam operasi gabungan. “Pasti ada. Itu rutin kok kita laksanakan. Makanya bisa dapat sebanyak itu. Gabungan, sifatnya penindakan,” pungkasnya.

Advertisement