Berita

Pemotor Ngamuk Tusuk Pengendara Lain di Jagakarsa, Terancam 5 Tahun Penjara

Advertisement

Seorang pengendara motor berinisial JA (33) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, terancam hukuman penjara setelah melakukan penganiayaan terhadap pengendara lain. Pelaku nekat menusuk korban menggunakan obeng setelah ditegur karena merokok saat berkendara di tengah kemacetan.

Kronologi Kejadian

Peristiwa yang sempat viral di media sosial ini terjadi pada Senin (19/1/2026). Berdasarkan keterangan Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, kejadian bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor sepulang kerja. Pelaku, yang saat itu mengenakan atribut ojek online, mengendarai motor sambil merokok. Abu rokok pelaku kemudian mengenai korban.

“Terlapor J mengendarai sepeda motor sambil merokok dan abu dari rokok tersebut mengenai MAM,” ujar Nurma, Jumat (23/1).

Korban kemudian menegur pelaku. Namun, teguran tersebut justru membuat pelaku marah dan mengancam akan menusuk korban dengan pisau. Merasa terancam, korban berusaha menyalip pelaku. Namun, karena kondisi lalu lintas yang macet, pelaku langsung membuka jok motornya.

“Merasa diancam, korban takut dan hendak menyalip seorang laki-laki tersebut. Namun pada saat itu jalanan macet, maka J langsung membuka jok sepeda motornya,” jelas Nurma.

Advertisement

Pelaku kemudian mengeluarkan obeng dan melakukan penusukan sebanyak dua kali ke bagian punggung korban. Seorang warga yang tidak dikenal berusaha melerai, namun pelaku langsung melarikan diri dengan alasan mengantar pesanan.

Ancaman Hukuman

Pelaku JA akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Jagakarsa pada Kamis (22/1), tiga hari setelah kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap Tersangka,” kata Nurma.

Akibat perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Advertisement