Berita

Pemotor Lawan Arah di Bogor Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Terancam 3 Tahun Penjara

Advertisement

Polisi menetapkan pengendara motor berinisial AF sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Kecelakaan tersebut merenggut satu korban jiwa. AF dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan karena kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia.

Ancaman Hukuman Tambahan

Selain itu, tersangka AF juga dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang 22 Tahun 2009. Pasal ini mengatur tentang pengendara yang dengan sengaja tidak berhenti, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melaporkan kecelakaan kepada pihak berwajib. “Dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” ujar Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Afif Widhi Ananto, Senin (23/2/2026).

Sebelumnya, Unit Gakkum Satlantas Polres Bogor telah mengamankan AF yang melaju melawan arah hingga memicu kecelakaan maut tersebut. AF saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Gakkum Satlantas Polres Bogor.

Proses Penyelidikan

“Penyelidik sudah mengamankan pengemudi yang melawan arus, saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Iptu Afif Widhi Ananto dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2).

Advertisement

Menurut Afif, pemotor AF diamankan petugas di lokasi kejadian tak lama setelah peristiwa terjadi pada pukul 03.00 WIB dini hari kemarin. Unit Gakkum Satlantas Polres Bogor sedang melakukan penyelidikan lanjutan terkait kecelakaan tersebut.

Pihak kepolisian tengah mengumpulkan bukti-bukti pendukung penyelidikan, termasuk berupaya mendapatkan rekaman CCTV. Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan juga telah diamankan di kantor Gakkum Satlantas. “Penyelidik sedang mengumpulkan bukti-bukti, termasuk berupaya mendapatkan rekaman CCTV. Sedangkan kendaraan terlibat kecelakaan sudah kita amankan di kantor Gakkum Satlantas,” jelas Afif.

Advertisement