Berita

Pemkot Serang Tertibkan 41 Bangunan Liar di Kali Kroya untuk Atasi Banjir

Advertisement

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan pembongkaran terhadap 41 bangunan liar yang berdiri di sepanjang Kali Kroya, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk mencegah terjadinya banjir yang kerap melanda kawasan tersebut akibat tertutupnya aliran kali oleh bangunan ilegal.

Normalisasi Kali Kroya untuk Mengembalikan Fungsi Alur Sungai

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menjelaskan bahwa normalisasi Kali Kroya merupakan bagian dari strategi penanganan banjir yang komprehensif. Ia menekankan pentingnya pengembalian fungsi asli sungai agar aliran air dapat berjalan lancar.

“Wilayah ini pada dasarnya adalah sungai. Dengan penertiban ini, kita kembalikan fungsi alurnya agar air dapat mengalir dengan baik dan tidak lagi menimbulkan banjir,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (21/1/2026).

Penertiban yang dilakukan pada Selasa (20/1) ini menyasar bangunan liar yang tercatat sebanyak 41 unit, termasuk yang berada di kawasan Kejangkereta. Keberadaan bangunan-bangunan tersebut terbukti menghambat laju aliran air di Kali Kroya.

Prioritaskan Kepentingan Masyarakat Luas

Budi Rustandi menegaskan bahwa penertiban ini didasari oleh prinsip mengutamakan kepentingan masyarakat yang lebih luas. Ia menyatakan bahwa kepentingan puluhan bangunan tidak boleh mengorbankan ribuan warga yang terdampak potensi banjir.

Advertisement

“Jangan sampai kepentingan puluhan bangunan mengorbankan ribuan warga. Penertiban ini dilakukan demi keselamatan dan kepentingan masyarakat yang lebih luas,” tegasnya.

Relokasi dan Uang Kerahiman bagi Warga Terdampak

Bagi warga yang terdampak pembongkaran, Pemkot Serang telah menyiapkan skema relokasi ke rumah susun (rusun) atau memberikan opsi untuk mencari hunian mandiri. Skema serupa sebelumnya telah diterapkan di wilayah Sukadana.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan uang kerahiman dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan kriteria bangunan. Pemkot Serang akan melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen para pemilik bangunan.

“Namun, apabila terbukti berdiri di atas tanah negara dan melanggar ketentuan hukum, maka langkah tegas akan diambil demi mewujudkan Kota Serang yang aman dari banjir,” tutup Budi.

Advertisement