Pemerintah Kota Serang menyatakan telah mencapai kesepakatan dengan warga terkait rencana pengelolaan sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Kota Serang. Kesepakatan ini menjadi dasar bagi kerja sama antara kedua pemerintah daerah.
Warga Terlibat Langsung dalam Pengelolaan
Kepala Satgas Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengonfirmasi adanya komunikasi dan kesepakatan dengan warga. “Justru karena ada kesepakatan dengan warga, maka kegiatan ini bisa berjalan. Bahkan dalam proses pengecekan pun kami melibatkan masyarakat. Ini bentuk kolaborasi,” ujar Wahyu pada Jumat (2/1/2026).
Proses pengecekan 10 truk sampah dari Tangsel yang dijadwalkan tiba pada Kamis (1/1) malam turut melibatkan masyarakat. Wahyu menjelaskan bahwa sopir truk pengangkut sampah harus berasal dari masyarakat Kota Serang, khususnya warga di sekitar Taktakan yang terdampak.
Kompensasi dan Bantuan Keuangan
Selain pelibatan tenaga kerja lokal, pemerintah juga menjanjikan kompensasi bagi warga sekitar TPAS Cilowong. Pemerintah Kota Tangsel akan memberikan bantuan keuangan senilai sekitar Rp65 miliar dan retribusi pengelolaan sampah yang diperkirakan mencapai Rp317 ribu per ton.
TPAS Cilowong Menuju Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Kebijakan ini merupakan bagian dari uji coba untuk mengembangkan TPAS Cilowong menjadi lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Proyek pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik ini direncanakan dimulai pada Agustus.
“Ya, ini merupakan bagian dari program pemerintah pusat. Ke depan, sekitar Agustus, Pemkot Serang juga mendapat kepercayaan dari Danantara untuk membangun TPSE, yakni fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik. Sampah akan diolah menjadi listrik,” jelas Wahyu.
Syarat Pengiriman Sampah
Sebelumnya, Pemkot Serang mengajukan beberapa persyaratan kepada Tangsel. Syarat utama adalah truk sampah tidak boleh meneteskan air lindi (cairan sampah) dan sampah yang diangkut harus merupakan sampah timbulan baru, bukan sampah timbunan lama.
“Pengiriman dilakukan dengan sejumlah syarat. Pertama, sampah yang diangkut bukan sampah timbunan lama, tetapi sampah timbulan atau sampah baru,” kata Wahyu. “Kedua, pengelolaan air lindi harus dipastikan tidak berceceran. Karena itu, Kota Tangsel memasang alat tambahan khusus untuk pengelolaan air lindinya,” tambahnya.






